SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda uang bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, pihaknya saat ini masih tengah mengkaji terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
BACA JUGA: Kapan Sanksi Denda di Jawa Barat Mulai Berlaku? Emil: Pilih Makser atau Lockdown!
Pergub Nomor 60 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Kita masih mengkaji untuk menerapkannya nanti berdasarkan Perwal ataupun bentuk payung hukum yang lain. Terkait Pergub Nomor 60 Tahun 2020, jadi kita mulai mensosialisasikan, sudah beberapa hari," kata Yadi kepada awak media, Senin (10/8/2020).
"Cuma untuk penerapan sanksi ringan dan sedang sudah kita laksanakan. Tinggal mengatur pola untuk sanksi berat, yaitu denda. Nanti kan ada sistem-sistem yang harus kita buat. Harapan kami, tanpa sampai ke sanksi denda mudah-mudahan," tambah Yadi.
BACA JUGA: Denda Mulai 27 Juli? Beraktifitas di Sukabumi Tanpa Masker Siap-siap Kena Teguran
Yadi menuturkan, esensi dari adanya sanksi denda bukan untuk mengumpulkan uang denda sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana masyarakat sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk memutus mata rantai Virus Corona.
"Kalau ada yang membandel, karena kita sudah mencatat NIK (identitas), nanti kita akan bekerjasama dengan instansi lain, mendeteksi apakah NIK tersebut berulang. Nah kalau berulang baru kita tindak ke tingkat yang lebih tinggi. Sifatnya masih sanksi sosial, ada yang kita push up juga, ada yang bersih-bersih, itu sudah mencapai ke sanksi sedang. Tadi yang tercatat ada 67 orang," pungkas Yadi.