SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian komponen hardware tower Base Transceiver Station (BTS) provider yang kerap beraksi di Sukabumi, Kamis (9/7/2020).
Dari data yang dihimpun, penangkapan pria asal Bekasi berinisial AS ini berawal dari kecurigaan warga. Pada saat itu, ada sebuah mobil Nissan Evalia bernomor B 1896 POR masuk gang di daerah Cibadak. Mobil berhenti dan AS, si pengemudinya kemudian meminta tukang ojek disekitar tempat itu mengantarkannya ke daerah Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Selain Disegel, Warga Bakal Putuskan Jaringan Listrik Tower BTS di Desa Sirnasari Sukabumi
AS ini kemudian meminta warga disana untuk membawa mobil mengikutinya dari belakang. Akan tetapi warga curiga dengan gelagat pelaku ini dan melapor kepada polisi. Sedangkan pelaku sudah pergi naik ojek ke arah Cicurug. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut memeriksa mobil tersebut. Saat diperiksa, kunci kontak masih menggantung dan di dalam mobil tersebut juga ditemukan komponen tower BTS.
Polisi yang curiga kemudian melacak sesuai dengan laporan warga. Hingga akhirnya polisi sampai di wilayah berbatasan Sukabumi-Bogor tepatnya di pintu Tol Bocimi. Disana polisi menangkap AS.
BACA JUGA: Merusak Televisi, Tower BTS Disegel Warga di Desa Sirnasari Sukabumi
"Kita interogasi ternyata dia pelaku pencurian komponen modul telekomunikasi, namun lokasi pencuriannya tidak di daerah Cibadak, tapi daerah lain di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Santoso.
Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, satu unit mobil Nissan Evalia, dan 14 komponen dari BTS.
"Yang dicurinya itu modul telekomunikasi, sementara yang diamankan satu orang pelaku. Sementara modul yang diamankan itu ada 14 unit," tandasnya.