SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah tower BTS yang terletak di kampung Cibeber 1, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, disegel warga, Selasa (13/11/2018).
Warga beserta aparat Desa Sirnasari terpaksa menyegel tower grup bersama tersebut dengan alasan keberadaan tower tersebut merusak televisi warga sekitar. Tak hanya itu warga juga berdalih bahwa belakangan ini kondisi air sumur milik warga di sekitar tower tersebut berubah dan menimbulkan bau tidak sedap seperti bau besi.
Kepala Desa Sirnasari Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima keluhan dari warga tentang tower tersebut. Pihak Pemdes bahkan sudah menyampaikan permohonan kepada pihak bersangkutan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan permohonan pada pihak provider tersebut, namun tidak ada jawaban," jelas Bambang.
Tower BTS yang terletak di kampung Cibeber 1, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, disegel warga. (Foto: Demmy Pratama).
Bambang menegaskan, disampiang adanya keluahan dari warga, kontrak tower tersebut diduga sudah habis dan belum diperpanjang.
BACA JUGA: Soal Tower Tak Berizin di Kabupaten Sukabumi, DPRD Minta Pemerintah Daerah Tegas
"Katanya sih sudah ada perpanjangan kontrak, namun tidak pernah ada tembusan pada pihak pemerintah desa dan masyarakat sekitar tower," pungkasnya.