SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria bernisial FCR (23 tahun) diamankan aparat kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Kasus pedofilia ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dan untuk sementara terdata 19 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan dan sodomi ini.
BACA JUGA: Pelaku Pedofilia (Sodomi) di Kalapanunggal Sukabumi Ditangkap, Korbannya 19 Anak
Pelaku sebelumnya diamankan polisi pada Minggu (28/6/2020) malam dan kini pelaku berada di Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu bisa mengajarkan ilmu kanuragan kepada korban.
BACA JUGA: Tukang Pijat Sodomi Anak Tirinya Berkali-kali di Ciambar Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan dan jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk goib.
Korban pun terperdaya oleh pelaku hingga beberapa korban disodomi dan mendapat tindakan asusila.
BACA JUGA: Warganya Ditangkap Gara-gara Sodomi, Ini Reaksi Kades Pulosari Kalapanunggal Sukabumi
"Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya mohon maaf ada diantaranya mendapat perlakukan Sodomi, ada hanya meraba alat vital, kebetulan seluruh korban ini laki laki," jelas AKP Rizka.
Rizka menambahkan tersangka sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019. Adapun kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.
BACA JUGA: P2TP2A Sebut Kasus Sodomi Sukaraja Sukabumi Sudah P21, Keluarga Diminta Bersabar
"Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur," ujarnya.
Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizka diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
BACA JUGA: Tukang Pijat Sodomi Anak Tiri, DPRD Kabupaten Sukabumi: Korban Harus Dapat Pendampingan
"Untuk korban saat ini tersebar makanya kita melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong," tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. "Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.