SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga korban sodomi MSS, bocah berusia enam tahun asal Kampung Cidadap Pesantren, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, mencari keadilan. MSS menjadi korban kelakuan bejat AH, pelaku pada Mei 2018. Kasus ini sudah bergulir ke ranah kepolisian tapi hingga kini belum juga masuk pengadilan.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) angkat bicara terhadap kasus ini. Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemdampingi untuk memulihkan psikis korban.
BACA JUGA: Kasus Sodomi Terkatung-katung, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
P2TP2A juga mengetahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada bulan Mei 2018 lalu. Namun, P2TP2A juga merasa heran sebab hingga kini belum juga masuk ke pengadilan.
"Sebetulnya P2TP2A sudah selesai pendampingannya, tinggal sidang. Kata pak Kapolres sudah P21 artinya semua persyaratan sudah lengkap," ujar Yani.
BACA JUGA: Terkatung-katung, Keluarga Korban Kasus Sodomi di Sukaraja Sukabumi Cari Keadilan
Untuk itu, Yani meminta kepada pihak keluarga mohon untuk bersabar karena semua perlu proses. P2TP2A berjanji akan melakukan pendampingan lagi saat sidang nanti.
"Insya Allah di persidangan nanti P2TP2A akan mendampingi," pungkasnya.