SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sukabumi (Lapas Nyomplong) kembali membebaskan dua narapidana terkait pelaksanaan pengeluaran asimilasi di rumah bagi para narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana, Sabtu (11/4/2020).
BACA JUGA: Asimilasi Covid-19, Lapas Warungkiara Sukabumi Sudah Bebaskan 39 Napi Pidana Umum
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Yosafat Rizanto mengatakan, pelaksanaan pengeluaran asimilasi di rumah bagi narapidana tersebut berkaitan dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Yosafat menyebut, pelaksanaan asimilasi di rumah sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2020 lalu, dan dilaksanakan secara bertahap sesuai persyaratan yang telah di penuhi, yaitu telah menjalani setengah masa pidana. "Jadi total 34 orang menjalankan asimilasi di rumah," kata Yosafat kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: 7 Napi LP Nyomplong Sukabumi Bebas, Ini Syarat dan Ketentuan Covid-19
Ia memaparkan, total 34 narapidana tersebut keluar secara bertahap. Tanggal 1 April 2020, keluar sebanyak 7 orang, 2 April keluar sebanyak 22 orang, 7 April keluar sebanyak 1 orang, 8 April keluar sebanyak 2 orang, dan tanggal 11 April keluar sebanyak 2 orang.
"Dari 34 orang yang sudah menjalankan asimilasi di rumah, 2 orang narapidana sudah bebas karena menjalani cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat," jelasnya.
Yosafat menyebutkan dalam pelaksanaan asimilasi, narapidana tdak hanya dirumahkan tetapi juga dilakukan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas dan juga masyarakat.