SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polsek Jampang Kulon kembali lakukan operasi razia miras di wilayah hukum Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/5/ 2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Disita dari Toko Air Mineral di Jampang Kulon Sukabumi
Kapolsek Jampang Kulon, AKP Dede Majmudin beserta jajarannya, hingga Bhabinkamtibmas terjun langsung dalam razia tersebut. Salah satu titiknya di Kampung Pasirpulus Kelurahan Jampang Kulon, Kecamatan Jampang Kulon.
Dari hasil razia, polisi mendapati 20 botol miras berbagai merk, diantaranya Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus dan Singaraja.
"Razia miras lanjutan ini dilakukan agar Jampang kulon dan sekitarnya bebas dari miras, dan di bulan suci Ramadan. Sehingga warga pun bisa melaksanakan ibadah dengan tentram dan nyaman, " ujar AKP Dede Majmudin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA: Polsek Jampang Tengah Sukabumi Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu
Informasi yang dihimpun, barang bukti miras saat ini diamankan di Mapolsek Jampang Kulon.
Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon, Bripka Riki Rosandi berharap, melalui razia yang rutin dilakukan, tak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Jampang Kulon.
"Kalau pun kita pastikan, akan kita proses. 20 miras yang kami amankan didapat di sebuah toko di Kampung Pasir Pulus Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, di sebuah distro," pungkas Riki.