SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi, Sabtu (16/5/2020). Razia miras ini dilakukan bersama pemerintah desa, organisasi masyarakat dan agama serta tokoh masyarakat di toko penjual air mineral di Kampung Warungtagog, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB langsung menyasar toko tersebut karena praktik ilegal menjual miras sudah banyak diketahui oleh warga Jampang Kulon. Kurang lebih 470 botol minuman keras berbagai merk diamankan dari toko dan rumah pemiliknya.
BACA JUGA: Polsek Jampang Tengah Sukabumi Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu
"Pemilik awalnya hanya mengeluarkan botol minuman yang ada di toko, namun setelah didesak, ternyata masih ada yang disimpan di rumah," jelas Arin Nugraha warga yang ikut dalam razia tersebut kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat.
Sebagian minuman yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh warga, tokoh masyarakat dan aktivias organisasi massa dan keagamaan dengan cara ditumpahkan di depan toko penjualnya. "Separuh lagi diamankan Polsek Jampang Kulon sebagai barang bukti," sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Razia Miras di Parungkuda Sukabumi, Ini Hasilnya
Sementara itu Kapolsek Jampang Kulon, AKP Dede Majmudin melalui Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon, Bripka Riki Rosandi membenarkan menggelar razia minuman keras sebagai upaya cipta kondisi di bulan suci Ramadhan. "Sebanyak 249 botol minuman keras berbagai merek diamankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Organisasi yang ikut dan mendukung upaya cipta kondisi bulan Ramadan ini antara lain, ormas Gempa, Sapujagat dan BJI.