Komnas PA Kecewa Vonis 13 Tahun Pelaku Inses dan Pembunuhan Anak di Sukabumi

Kamis 12 Maret 2020, 07:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses, Sri Rahayu alias Yuyu.

Pada sidang putusan atau vonis, Kamis (12/3/2020), Majelis Hakim PN Sukabumi menvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kepada Yuyu. Komnas PA kecewa atas vonis tersebut. 

BACA JUGA: Vonis 13 Tahun untuk Yuyu, Pelaku Inses dan Pembunuhan Anak Angkat di Kota Sukabumi

Arist mengatakan, hukuman terhadap Yuyu lebih ringan dari ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan bahkan seumur hidup.

"Maksudnya, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dengan penyiksaan serta mekakukan hubungan seksual dengan anak," tegas Arist kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2020).

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Arist menyebut, dengan pasal berlapis yang dikenakan terhadap Yuyu, maka ia dapat dihukum 20 tahun penjara. "Oleh karena itu, putusan hakim terhadap perkara ini belum mencerminkan keadilan bagi korban dan belum juga mempunyai perspektif perlindungan anak," tukasnya.

Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd. 

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, Rd di Divonis Pelatihan Kerja Satu Tahun

Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.

Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola29 November 2024, 12:00 WIB

Skenario Persib Bandung untuk Lolos ke Fase Gugur 16 Besar AFC Champions League Two

Persib Bandung bisa lolos ke 16 besar AFC Champions League Two dengan beberapa syarat.
Persib Bandung bisa lolos ke 16 besar AFC Champions League Two dengan beberapa syarat.(Sumber : X@persib)
Sukabumi29 November 2024, 11:23 WIB

Hati-hati! Pergerakan Tanah Ancam Jalan Sukabumi-Sagaranten di Mekarsari Nyalindung

Pengguna jalan provinsi ruas Sukabumi-Sagaranten di Desa Mekarsari Nyalindung diminta untuk berhati-hati karena jalan terancam pergerakan tanah.
Pergerakan tanah ancam jalan provinsi ruas Sukabumi-Sagaranten di Nyalindung. (Sumber : Istimewa)
Keuangan29 November 2024, 11:16 WIB

Ojol Terancam Tak Dapat Subsidi BBM, Ekonom Ingatkan Dampaknya ke Perekonomian

Penghapusan subsidi BBM untuk ojol berpotensi menciptakan efek domino.
(Foto Ilustrasi) Pemerintah sedang merumuskan skema baru penyaluran subsidi energi. | Foto: Pixabay
Entertainment29 November 2024, 11:00 WIB

NewJeans Memutuskan untuk Akhiri Kontrak dengan ADOR dan HYBE

Girl grup NewJeans menggelar konferensi pers pada Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 20.30 waktu Korea Selatan untuk membahas pemutusan kontrak eksklusif dengan ADOR.
NewJeans Memutuskan untuk Akhiri Kontrak dengan ADOR dan HYBE  (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
Sukabumi Memilih29 November 2024, 10:56 WIB

Ucapkan Selamat, Ustadzah Neni Gunungpuyuh Titip Dua Pesan Ini ke Ayep-Bobby

Ustadzah Neni menyampaikan dua pesan kepada Ayep Zaki-Bobby Maulana.
Tokoh perempuan Sukabumi, Dra.Hj. Neni Fauziyah, M.Ag. bersama Ayep Zaki-Bobby Maulana. | Foto: Istimewa
Life29 November 2024, 10:00 WIB

8 Tips Menjaga Kesehatan Mental Agar Tidak Depresi Saat Jagoan Anda Kalah di Pilkada

Dengan menerapkan tips ini, Anda dapat menjaga kesehatan mental dan tetap optimis meskipun hasil Pilkada tidak sesuai harapan.
Ilustrasi - Dengan menerapkan tips ini, Anda dapat menjaga kesehatan mental dan tetap optimis meskipun hasil Pilkada tidak sesuai harapan.  (Sumber : pexels.com/@Inzmam Khan)
Cek Fakta29 November 2024, 09:32 WIB

Hoaks! Gambar Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024

Gambar Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024 yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias HOAKS.
Gambar Hoaks Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024. Foto: cekfakta.com
Sukabumi29 November 2024, 09:05 WIB

Longsor Sempat Tutup Akses Jalan Desa di Purabaya Sukabumi

Pembersihan material longsoran di Desa Purabaya Sukabumi dilakukan secara swadaya dan memakan waktu hampir 15 jam.
Warga dan aparatur kewilayahan secara swadaya membersihkan material longsoran yang sempat menutup jalan desa di Purabaya Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat29 November 2024, 09:00 WIB

Cara Memasak Daun Labu, Manfaatnya Luar Biasa Termasuk Mengontrol Gula Darah

Daun labu, terutama daun labu siam, sering dianggap sebagai bagian tanaman yang kurang diperhatikan. Padahal, daun ini menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan.
Ilustrasi - Daun labu adalah salah satu bahan alami yang kaya akan nutrisi dan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pixabay.com/@AxxLC).
Food & Travel29 November 2024, 07:00 WIB

Resep Udang Lada Hitam, Citra Rasa Gurih yang Bikin Selera Makan Tergugah

Udang Lada Hitam adalah hidangan laut yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia karena memiliki citra rasa menggiurkan sehingga dapat menggugah selera makan.
Ilustrasi Resep Udang Lada Hitam, Citra Rasa Gurih yang Bikin Selera Makan Tergugah (Sumber : via masakapahariini.com)