SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda berinisial AT (20 tahun) dan MS (22 tahun) diciduk polisi di parkiran minimarket di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/2/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya kedapatan membawa 33,06 gram ganja kering yang dibungkus kertas berlakban cokelat di dalam kantong plastik hitam.
BACA JUGA: Cerita Warga Soal Garasi di Gunungpuyuh Sukabumi yang Simpan Ganja dalam Ban
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai daun ganja kering.
"Kedua tersangka juga mengakui berperan sebagai perantara, dengan memperoleh ganja tersebut dari tersangka berinisial L yang kini berstatus sebagai DPO," ujar Aah, Kamis (13/2/2020).
BACA JUGA: Tanam Ganja, Dua Warga Karawang Sukabumi Dibekuk BNN
Saat ini, lanjut Aah, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti ganja kering, polisi juga mengamankan barang bukti handphone xiaomi warna putih gold.
Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada kedua tersangka.