Tiga Poin Hasil Mediasi Kasus Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi

Rabu 22 Januari 2020, 13:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut penyegelan rumah warga di Bojonggenteng, Polres Sukabumi akhirnya mengambil alih mediasi antara pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dian Mandiri (Diman) dengan pihak warga dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA: Mediasi Kasus Bank Emok di Bojonggenteng, KSP Diman: Itu Bukan Segel

Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, mediasi digelar pada Rabu (22/1/2020) di Mapolsek Bojonggenteng.

"Mediasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi dan dihadiri Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Bojonggenteng dan juga dihadiri Muspika Bojonggenteng, MUI, perwakilan ormas, nasabah dan pihak KSP Diman," beber Aah kepada sukabumiupdate.com, Rabu petang.

BACA JUGA: Rumah Warga di Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok, Ini Kata Komisi 3

Aah menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi, ada tiga poin yang disepakati. Pertama nasabah atas nama Titin dipersilahkan melunasi utangnya dengan cara mencicil Rp 10.000 satu minggu sekali. Kedua pembayaran angsuran dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang atau via transfer.

"Poin ketiga, kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi tidak ada lagi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Mediasi dan musyawarah selesai pukul 18.00 WIB dan dibuat surat pernyataan bersama ditandai kedua belah pihak, nasabah dan koperasi," tandas Aah.

BACA JUGA: Buntut Penyegelan Rumah, Warga Bojonggenteng Sukabumi Giring Bank Emok ke Polsek

Diberitakan sebelumnya, Rumah Titin disegel bank Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman). Penyegelan dilakukan sejak Selasa 7 Januari 2020 oleh koperasi yang biasa disebut bank emok itu. Penyegelan dilakukan karena Titin tak mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 400.000, sementara Titin meminjam uang ke bank emok sebesar Rp 1,5 juta.

Titin dikabarkan sudah membayar 11 kali dengan setoran per pekan Rp 105.000. Setelah utangnya tersisa Rp 400.000, rumah Titin kemudian disegel. Sebelum mediasi, dari pihak KSP Diman mengungkapkan bahwa tanda yang dipasang di rumah tersebut bukan segel.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten