SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi akan menindak seorang pria berinisial De (23 tahun) dengan dugaan menyebarkan konten porno berbau gay. Pria tersebut merupakan warga Kampung Lio RT 01/03, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
"Apabila terindikasi menyalahi aturan akan kita tindak," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada sukabumiupdate.com, di sela kegiatan penyekatan, di Terminal Cicurug, Kampung Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/10/2019).
BACA JUGA: Diduga Sebar Konten Porno Gay, Warga Ciwaru Sukabumi Diamankan Polisi
De sebelumnya dilaporkan warga kepada polisi karena membuat resah sebab penyuka sesama jenis alias gay pada Kamis (17/10/2019) malam. Selain itu, De juga sudah menyebarkan konten berbau pornografi di Facebook. De diamankan di Mapolsek Ciemas pada Kamis malam itu karena takut dihakimi massa. Kemudian pada Jumat (18/10/2019) pagi, pelaku dibawa ke Polres Sukabumi
Nasriadi menjelaskan, tindakan penyebaran berita hokas atau pornografi itu merupakan perlakuan yang menyalahi aturan. Maka siapapun yang melakukannya akan terkena sanksi. "Penyebaran hoaks atau pornografi itu sudah menyalahi aturan dan akan kita tindak," terangnya.