SUKABUMIUPDATE.com - Diduga sebar konten porno berbau gay di media sosial, pria berinisial De (23 tahun) diamankan aparat Polsek Ciemas, Kamis (17/10/2019) kemarin. De tercatat warga Kampung Lio RT 01/03 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Gay dan Cisaat, Daftar Temuan Baru HIV AIDS di Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2018
"Betul, tadi malam ada laporan warga. Kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB, dan Jumat pagi dikirim ke Polres Sukabumi. Penanganan oleh Reskrim Polres," kata Kapolsek Ciemas, AKP Iwan Kusmawan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/10/2019) melalui pesan singkat.
"Untuk lebih jelasnya ke Polres Sukabumi saja. Anggota kami malam tadi hanya mengamankan saja, khawatir dihakimi massa," pungkasnya.
BACA JUGA: KPA Kabupaten Sukabumi: Gay Menempati Peringkat Pertama dalam Kasus HIV
Informasi yang dihimpun, warga menggangap pelaku terindikasi penyuka sesama jenis alias gay. Ia diduga sudah menyebarkan konten berbau pornografi di situs jejaring sosial Facebook.
"De diduga menjalin hubungan asmara dengan sesama jenis. Pasangannya juga laki-laki inisial IL, warga Palabuhanratu," kata salah seorang warga Ciwaru yang tak mau disebutkan identitasnya.
"Mungkin karena marah dan cemburu, De ini menyebar konten pornografi di akun facebooknya sekitar empat hari yang lalu," lanjut warga tersebut.