SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya sadis, kasus pembunuhan Nadia Putri (5 tahun) seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan warga di Sungai Cimandiri, juga sangat bejat.
Nadia diperkosa oleh dua kakak angkat dihadapan ibu asuhnya, kemudian dibunuh oleh ibu dan oleh para pelaku jasad korban dibuang ke Sungai Cimandiri yang tak jauh dari rumah mereka di Kampung Bojongloa, Keluarahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Sadis dan Bejat, Gadis Cilik di Sungai Cimandiri Ternyata Dibunuh oleh Keluarga Angkatnya
Jasad korban kemudian ditemukan Minggu (22/9/2019) siang di Sungai Cimandiri di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dalam rilis yang digelar Polres Sukabumi Selasa Cibadak (24/9/2019) kasus ini mulai menemukan titik terang setelah jasad korban diotopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak. Dari autopsi tersebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik dan seksual.
BACA JUGA: Anak Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Cimandiri Sukabumi
"Korban bukan mati tenggelam, dari hasil otopsi diketahui ada luka memar melingkar di leher korban, lidah patah dan memar benda tumpul pada kelamin serta selaput darah robek,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan.
Dari barang bukti ini, polisi menetapkan SR alias Yy (39 tahun) ibu angkat serta kedua anaknya RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun) sebagai pelaku pembunuhan Nadia Putri.
BACA JUGA: Pemakaman Gadis Cilik yang Tewas di Sungai Cimandiri, Nadia Tinggal dengan Orang Tua Angkat
"Awalnya mereka ini (para pelaku) pura-pura sedih dan bersandiwara. Bahkan Yy sempat mengarang cerita korban menderita penyakit. Senin malam kemarin akhirnya mereka mengaku sudah membunuh dan memperkosa korban dan membuang mayatnya ke sungai,” sambung Nasriadi.
Dari para pelaku diketahui pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu pagi. Korban dibunuh oleh Yy dengan cara dicekik dan dipukul, dibantu oleh RG. Sebelum tewas, korban lebih dulu diperkosa secara bergantian oleh RG dan Rd di depan ibunya sendiri, Yy.
"Setelah korban meninggal dunia kemudian ketiga pelaku ini membawa jasad korban ke sungai Cimandiri untuk dibuang,” pungkas Kapolres.
Polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.