SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa hari ke belakang, jagat sosial media Sukabumi dihebohkan video salah seorang anggota DPRD Kota Sukabumi marah saat mobilnya ditempeli stiker salah parkir oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Viral Tolak Stiker Salah Parkir, Tatan Anggota DPRD Kota Sukabumi Beberkan Alasannya
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman menyebut, pihaknya hanya menegakkan aturan.
"Kita kan dalam rangka penegakan aturan larangan parkir. Itu pun hasil dari aduan masyarakat, bahwa di tempat larangan parkir ada mobil anggota dewan. Masa sih tebang pilih? Karena ada whatsapp aduan, jadi itu difoto oleh masyarakat dan diadukan, lalu kita tindaklanjuti," ucap Abdul kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (14/9/2019).
BACA JUGA: Mobil Anggota Dewan Kena Razia Parkir di Jalan Ir H Juanda Kota Sukabumi
Abdul juga menjelaskan, pihak DPRD Kota Sukabumi melaui Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak melakukan komunikasi sebelumnya kepada Dishub, bahwa pada hari itu akan dilaksanakan rapat penting.
"Tidak ada komunikasi sebelumnya dari Sekwan, makanya kemarin pun akhirnya pihak Sekwan meminta maaf kepada kita. Dan nanti ke depan akan ada pemberitahuan. Kalau ada pemberitahuan, nanti akan kita kirim petugas untuk mengatur," jelasnya.
BACA JUGA: Larangan Parkir di Dago, Wali Kota Sukabumi Minta Pelajar Tak Bawa Kendaraan
Abdul pun membantah bahwa pihak Dishub Kota Sukabumi tebang pilih dalam menegakkan aturan larangan parkir tersebut, dimana dikatakan bahwa ada beberapa titik larangan parkir yang ternyata terdapat mobil ASN, namun tidak ditindak.
"Pasti kita tindak semuanya, tidak pandang bulu lagi. Kemarin pun ada yang parkir di inspektorat kita gembosi," tegas Abdul.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Sukabumi Imbau Dishub Aktif Operasi Parkir Liar
Abdul mengatakan, pihaknya masih menghormati pihak DPRD Kota Sukabumi dengan tidak langsung menggembosi mobil anggota DPRD yang terparkir di tempat yang dilarang.
"Kita pun menghormati dengan tidak langsung menggembosinya. Hanya ditempeli stiker sebagai bentuk peringatan, bahwa ini yang terakhir agar nanti tidak parkir di sini lagi. Dan Perda tersebut sebetulnya tidak ada muatan pengecualian, tapi ada yang namanya diskresi apabila ada hal-hal tertentu," pungkasnya.