SUKABUMIUPDATE.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota membenarkan adanya penangkapan buron kasus pembunuhan keji, menebas leher pelajar hingga tewas dengan samurai. Penangkapan dilakukan Minggu (23/6/2019) lalu di Kampung Cibungur, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi.
Pelaku berinisial RT (24 tahun), diringkus tanpa perlawanan oleh tim Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah mendapakan permintaan pengamanan pelaku dari Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Ngeri! Senjata-senjata Tawuran Pelajar di Depan Pabrik Semen SCG Sukabumi
“Kita hanya diminta untuk mengamankan karena pelaku berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tutur Ps. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota Bripka Solehudin, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/7/2019).
Soleh menjelaskan, penangkapan diawali hari Minggu, 23 Juni 2019, pagi, Polres Sukabumi Kota mendapat informasi dari Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, yang meminta bantuan menangkap salah penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku atas nama RT.
"Polresta Sukabumi Kota langsung mengecek keberadaan tersangka, melalui sinyal handphone. Awalnya posisi pelaku terdeteksi di Ciawi Bogor, dan saat sampai di Sukabumi, anggota Polresta Sukabumi langsung melakukan penangkapan," sambung Soleh.
Setelah ditangkap, Polres Sukabumi Kota langsung membantu proses mindik. Kemudian, pada Minggu (23/6/2019), malam, pihak Polres Padang Pariaman tiba di Sukabumi dan langsung dilakukan serah terima pelaku. "Saat diserahkan, pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani," pungkas Soleh.
BACA JUGA: Tawuran di Depan PT SCG, Tiga Siswa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dilansir dari media online jabar.tribunnews.com, korban adalah pelajar bernama Hidayat Agustin (16) warga Asam Jawa, Lubuk Alung Sumatera Barat. Sedangkan pelaku RT tercatat Sebagai warga Pasir Parupuk Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari satu orang pelaku yang saat ini sudah berstatus terpidana setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pariaman selama satu tahun penjara. Berdasarkan hasil introgasi tersangka RT ini merupakan pelaku utama, pengakuan pelaku telah menebas kepala korban 1 kali dengan samurai dan menusuk badan korban sebanyak 2 kali hingga korban meninggal dunia di Bawah Jembatan Fly Over Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 21 Juni 2017 lalu.
BACA JUGA: Dua Kelompok Pelajar SMP Ribut Cibadak, Calon Siswa SMK Teknika dan Pertanian
Terhadap tersangka RT yang sudah dua tahun masuk daftar buron ini disangkakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 35 tahun atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 atau pasal 365 ayat (1), (2) sub pasal 354 ayat (1),(2) jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.