SUKABUMIUPDATE.com - SF (19 tahun) Seorang pelajar SMK Pasundan ditetapkan sebagai tersangka tawuran pelajar berdarah di depan pabrik semen SCG Jalan Palabuhan II, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya tiga pelajar SMK Bina Teknik, D (14 tahun), MJ 915 tahun), RM (17 tahun) sudah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua pelajar terluka akibat senjata tajam ini.
BACA JUGA: Tersangka Tawuran Pelajar di Depan Pabrik SCG Sukabumi Bertambah
Para tersangka ini diringkus disejumlah lokasi berbeda setelah kejadian tawuran tanggal 14/2/2019 silam yang videonya viral di media sosial. Dua siswa, dari SMK Pasunda dan Bina Teknik jadi korban luka dalam aksi tawuran menggunakan beragam senjata tajam ini.
Para tersangka ini kembali diekspos ke publik, kali ini di SMK Pasundan Kota Sukabumi Jumat (1/3/2019). Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi kepada wartawan menegaskan para pelaku (pelajar SMK Bina Teknik) membacokan senjata tajam ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban (pelajar SMK Pasundan), dan pelaku (pelajar SMK Pasundan) menyabetkan senjata tajam ke bagian jari tengah tangan kiri korban dengan menggunakan pedang besar.
Dari tangan para pelaku diamankan dua bilah cerulit satu ukuran besar, dua bilah pedang besar dan panjang model patimura dan lima gir. Tersangka D, MJ dan RM terancam pasal 170 ayat 1 huruf 1e KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk tersangka SF terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun.
Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gunungguruh dan Polres Sukabumi Kota."Meskipun para tersangka masih di bawah umur, tapi kita akan lakukan proses penanganannya kita lakukan seperti biasa," tukasnya.