SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus tawuran pelajar yang terjadi di pinggir Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, tepatnya di depan PT Siam Cement Grop (SCG), Kamis (14 /2/2019). Tiga siswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan para tersangka diamankan sekitar dua hari setelah tawuran. Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah siswa dari SMKS Plus Bina Teknik YLPI Sukabumi.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap dalam waktu dua hari. Dan telah dilakukan penangkapan terhadap DN (14 tahun), MJ (15 tahun), dan RM (17 tahun)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media di SMK Plus Bina Teknik YLPI Sukabumi, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Senin, (18/2/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Diantaranya dua bilah celurit, satu bilah golok panjang, dan empat gir sepeda motor yang diikat sabuk disiapkan untuk tawuran.
"Sementara itu korban masih dalam proses perawatan. Mengalami luka pada tangan bagian kanan dan kiri," jelasnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Peran siswa lain yang terlibat tawuran masih dikaji dan diselidiki untuk pengembangan kasusnya. Adapun tiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Tawuran di Depan PT SCG Sukabumi, Tiga Siswa Diciduk Polisi
"Ketiga pelaku tersebut kini berstatus menjadi tahanan Polsek Gunungguruh, dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tawuran tersebut menyebabkan seorang siswa SMK Pasundan. Korban berinisial SF (19 tahun), mengalami luka bacokan pada lengan kanan dan kiri.