SUKABUMIUPDATE.com - M alias B (26 tahun), kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia adalah sopir angkot yang diduga menyetubuhi RV (17 tahun), gadis difabel di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Mengenakan baju orange, M hanya hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (24/1/2019). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mewawancarai M.
"Baru malam itu kenal dengan korban. Kenal di jalan, baru kali itu saja," ujar M saat ditanya soal perkenalannya dengan korban.
M tidak mengutarakan alasannya hingga tega menyetubuhi RV. Ia mengakui telah menyetubuhi RV di rumah temannya pada Rabu (28/11/2018). "Gak apa-apa," tutur M.
Kepada awak media, M mengaku sudah tidak berkeluarga. Ia pernah menikah satu kali.
BACA JUGA: Setubuhi Gadis Difabel, Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi
Diberitakan sebelumnya, polisi memeriksa tiga orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna putih dengan bertuliskan Messi 10, satu potong celana levis warna biru, dan satu potong celana dalam warna pink.
Akibat perbuatannya, M bakal dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Aat 1 UU RI nomo 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.