SUKABUMIUPDATE.com – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU (50 tahun), SJ (37 tahun), dan S (54 tahun) berhasil diciduk polisi di Sukabumi. Puluhan kali berhasil mencuri mobil di sejumlah daerah, kini mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Cisaat, Kompol Budi Setiana, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka MU setelah tiga hari mendapatkan laporan dari korban pencurian di Kampung Bojongloa, Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (15/2/2019) lalu. Hasil penyelidikan polisi, MU sudah 40 kali mencuri mobil, dan empat kali keluar masuk penjara.
“Setelah melalukan pemetaan, cek TKP, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Sukabumi Kota kami berhasil menangkap MU. Pelaku memang menjalankan aksinya dengan lebih dari dua orang,” ujar Budi Setiana di kantornya, Rabu (27/2/2019).
Kendaraan jenis pickup bermerk yang terparkir di dalam rumah maupun di pinggir jalan jadi sasaran pencurian. Dengan merusak kunci dan memotong soket kontak, MU cuma perlu waktu sekitar 3 menit untuk membawa kabur mobil korbannya.
"Dia beraksi di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi dan Cianjur," ungkap Budi.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Pria Bertopi Satroni Rumah Hayati di Cisaat Sukabumi
"MU sebagai pelaku, SJ dan S sebagai penadah. Setelah MU mendapat barang curian dan diterima oleh SJ, Ia mengganti kunci dan plat nomornya agar bisa dijual kembali. Sementara satu pelaku pencurian lain berinisial MIS masih dalam pencarian," terangnya.
Dari kejadian tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti kasus curanmor berupa satu unit kendaraan Mitsubishi bernopol F 8688 QL berwarna hitam. Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.