SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara membantah dirinya terlibat dalam perusakan situs jembatan kereta peninggalan Jepang di Sungai Cikupa, Kampung Bandang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Yudha mengaku sudah mendapatkan informasi tentang adanya laporan mengenai hal tersebut, namun dirinya melihat tidak ada perusakan pada situs itu.
BACA JUGA: Ketua Yayasan Cagar Budaya: Situs Peninggalan Jepang di Cireunghas Sukabumi Dirusak
“Tidak ada perusakan dan segala macam,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/2/2019).
Bahkan Yudha mempertanyakan status dari jembatan kereta peninggalan jepang itu, apakah memang merupakan situs cagar budaya atau sebagainya. “Kalau memang ini situs, kan ada sertifikatnya, diakui oleh negara, ada dokumen yang mempertegas bahwa itu adalah sebuah situs,” tegasnya.
Perihal penyebaran informasi perusakan dan keterlibatan Yudha Sukmagara yang diunggah oleh Ketua Yayasan Cagar Budaya Kota Jepang Pojok Gunung Kekenceng (Hiroshima Dua), Tedi Ginanjar di laman akun facebook pribadinya, Yudha merasa terdiskreditkan atas informasi tersebut. Ia juga mempertanyakan bagian yang rusak itu sebelah mana dan seperti apa.
“Saya ingin konfirmasi kepada yang bersangkutan ini harus ke mana, nomor teleponnya berapa, kalau saya konfirmasi di facebook kan tidak elok, keliatan kurang dewasa. Saya juga perlu konfirmasi kepada beliau ini kapasitasnya sebagai apa,” kata Yudha.
Yudha menyatakan sudah berbicara dengan pemerintah daerah (pemda) terkait seperti Dinas Kebudayaan dan lainnya dan ia menemukan bahwa jembatan kereta peninggalan Jepang itu tidak terdaftar sebagai cagar budaya.
“Yayasan beliau pun saya tidak tahu, intinya saya tidak merasa dan saya rasa perlu adanya pertemuan yang lebih elok, jangan di facebook, kalau memang mau pihak sana, saya siap,” tandasnya.
BACA JUGA: Situs Peninggalan Jepang di Cireunghas Sukabumi Dirusak? Ini Faktanya
Sebelumnya, Ketua Yayasan Cagar Budaya Kota Jepang Pojok Gunung Kekenceng (Hiroshima Dua), Tedi Ginanjar menyatakan bahwa Yudha Sukmagara terlibat melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA) Gunung Kerikil di wilayah Desa Tegalpanjang dan juga perusakan di situs jembatan kereta tersebut. Tedi menambahkan, pihak PT Quarta Lintas Sembada dan pelaksana di lapangan yakni orang-orangnya Yudha Sukmagara itu tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu guna membuat akses jalan tersebut.
“Situs jembatan kereta Jepang itu, meskipun statusnya belum sebagai cagar budaya, namun dengan tegas jelas tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2010, Pasal 31 Ayat 5 bahwa, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya," tegas Tedi kepada sukabumiupdate.com beberapa hari yang lalu.