SUKABUMIUPDATE.com - Tower provider milik Perusahaan Tower Bersama Group yang terletak di Kampung Cibeber 1, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi akhirnya kembali beroperasi. Tower tersebut sempat disegel dan dimatikan arus listriknya oleh warga.
Kepala Desa Sirnasari, Bambang Gunawan, menerima kedatangan pihak perusahaan yang mengajukan beberapa opsi penyelesaian masalah. Bambang menambahkan, kesepakatan tersebut terpaksa disepakati kedua belah pihak.
"Kami mengajukan beberapa usulan bagi pihak perusahaan, diantaranya penggantian TV yang rusak dengan nilai uang servis 250 ribu per TV yang dibayar tunai," ungkap Bambang pada sukabumiupdate.com Kamis (15 /11 /2018).
BACA JUGA: Selain Disegel, Warga Bakal Putuskan Jaringan Listrik Tower BTS di Desa Sirnasari Sukabumi
Selain itu, Bambang juga menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan perusahaan. Diantaranya terkait renovasi tembok bangunan tower yang sudah miring dan membahayakan bangunan warga di sebelahnya.
"Sebetulnya kalau renovasi bangun sih itu kan bangunan milik dia, sudah menjadi kewajiban perusahaan tidak harus diingatkan. Hanya jika dibiarkan dampak kerusakan tower akan menimpa rumah warga, " sambung Bambang sedikit kesal.
Pihak perusahaan berjanji akan memberikan kuasa pemegang kunci tower kepada perwakilan pemuda kampung sekitar. Warga juga dijanjikan dukungan terkait kegiatan pemuda, dan lingkungan. Misalnya kegiatan keagamaan.
BACA JUGA: Soal Tower Tak Berizin di Kabupaten Sukabumi, DPRD Minta Pemerintah Daerah Tegas
Bambang menambahkan, pihak perusahaan juga akan menambahkan diesel di bangunan tower. Ini sebagai pengganti daya agar tower tetap menyala jika aliran listrik PLN padam.
"Kamana atuh 10 tahun katukang mang. Boro-boro bantuan, pajak PBB yang cuma 60 ribu saja nunggak sampai 4 tahun," ungkap Bambang.
Terkait izin, lanjut Bambang, pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada berkas awal pendirian tower tersebut.
BACA JUGA: Merusak Televisi, Tower BTS Disegel Warga di Desa Sirnasari Sukabumi
"Saat ditanya perpanjangan izin dengan warga, jawaban mereka itu kewajiban si yang punya tanah," tambah Bambang.
Kepala DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dadang Eka saat dihubungi sukabumiupdate.com mengatakan bahwa pendirian menara tower provider harus mengacu pada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
"Izin lingkungan memang mengacu pada izin awal pendirian, itu kalau masyarakat tidak berkeberatan maka bisa dilanjutkan untuk prosesnya. Namun jika masyarakat berkeberatan harus ditinjau ulang," pungkasnya.