SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga JJ (7 tahun), bocah korban pelecehan seksual asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan sikap hakim di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu. Hakim disebut dua kali menunda sidang, karena JJ tidak bisa menyampaikan keterangan di persidangan.
Ibuda JJ, Ade (45 tahun), mengatakan dirinya sudah dua kali mengikuti proses persidangan. Sidang pertama digelar pada 29 Agustus, dilanjutkan pada sidang ke dua pada Rabu 5 September.
"Dua kali sidang itu ditunda terus, hakim meminta anak saya untuk memberikan keterangan," kata Ade kepada sukabumiupdate.com.
Ade menyebut hakim terkesan memaksakan kehendak agar anaknya bisa memberikan keterangan di persidangan. Padahal, JJ sudah mengalami trauma sehingga kerap menangis ketika diajak ke ruang persidangan.
BACA JUGA: Anak yang Disetubuhi Berkali-kali di Cibadak Sukabumi Sempat Alami Trauma
Ade berangkat ke PN Cibadak dari kediamannya di Kampung Citamaga, Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon pada pukul 10.00 WIB dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan hanya sebentar.
"Sidang tadi ditunda lagi ke Rabu pekan depan. Katanya, tetap anak saya harus memberikan keterangan," kata Ade.
"Padahal saya sudah jauh-jauh dari Jampangkulon, datang sama beberapa anggota keluarga. Malah di sidang pertama, terpaksa sewa mobil. Tapi sidangnya malah ditunda," keluhnya.
Pihaknya mengaku sudah memberikan surat keterangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diserahkan ke majelis hakim. Surat berisi keterangan, bahwa JJ mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
BACA JUGA: Bejat! Anak 12 tahun Disetubuhi Pria yang Dikenal Lewat Medsos di Sukabumi
"Sebenarnya diminta ngasih keterangan dari sidang pertama juga. Tapi anaknya malah nangis-nangis, trauma. Dia takut saat diajak ke ruang sidang, akhirnya cuma bisa di luar ditemani sama bibi, uwa, dan kakaknya," tutur Ade.
Ade berharap, majelis hakim tidak mempersulit proses persidangan atas kasus yang menimpa anaknya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual dialami bocah kelas dua SD tersebut pada Desember 2017. Kasus terungkap pada Minggu 20 Maret. Seorang tukang ojek, Mujib, kini jadi terdakwa.
Ade berharap, majelis hakim bisa menyelenggarakan persidangan sebagaimana mestinya untuk memutus hukuman terhadap terdakwa. Majelis hakim diminta mengerti dengan kondisi psikologi JJ yang terganggu karena pelecehan seksual yang dialami.
"Kita minta, pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan. Karena semua bukti sudah lengkap," pungkasnya.