SUKABUMIUPDATE.com - SRM (28 tahun) warga Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dan IS (30 tahun) warga Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual tramadol secara ilegal.
Kabag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto menuturkan, SRM di tangkap di sebuah warung kopi di kampung Cilumayan, Desa Pasiripis, pada Rabu (2/8/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku saat itu akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
BACA JUGA: Nekat! Tahanan Lapas Nyomplong Sukabumi Sembunyikan Ganja di Pantat
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa hanya bekerja untuk menjual obat daftar G jenis tramadol atas perintah IS," ujar Sunarto.
Dari penangkapan SRM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dihari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap IS di cafe miliknya di Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap berikut dengan barang bukti obat tramadol.
SRM (28 tahun) dan IS (30 tahun) yang ditangkap polisi karena mengedarkan dan menjual tramadol secara ilegal. |Sumber Foto: Istimewa
IS mengaku tramadol diperoleh dari MH yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Dari pengakuan IS mendapat barang tersebut dari MH yang sepengetahuan tersangka tinggal di sekitaran Terminal Parung Bogor Jawa Barat," jelasnya.
Selain dua orang tersangka, diamankan juga barang bukti sebanyak 3.290 butir tramadol lalu uang Rp 609.000 dan satu buah handphone Nokia warna hitam.
"Keduanya diancam dengan Pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.