SUKABUMIUPDATE.com - Tim Subdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Jawa Barat berkerjasama dengan Instansi Balai Karantina Ikan meringkus tiga pelaku penyeludupan benur atau bayi lobster di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka yang berinisial AW (38 tahun), AM (35 tahun) dan B (29 tahun) diringkus di rumah yang dijadikan tempat penampungan bayi lobster, di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (6/5/2018).
BACA JUGA: Pengepul Benur Ciwaru Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi, Nelayan: Nggak Ada yang Pelihara
"Di sekitar Dermaga Palabuhanratu, tim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap tersangka," terang Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Senin (7/5/2018).
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 13.200 ekor bayi lobster jenis pasir, dan 78 ekor bayi lobster jenis mutiara. Adapula barangbukti lain berupa satu unit tabung oksigen, satu buah ember, satu buah roll stop kontak listrik, satu unit baterai portable, satu buku nota kontan, dan satu unit aquarium air pump type AA-999.
BACA JUGA: Ketahuan Edarkan Benur, Kedua Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Sukabumi
"Kemudian tiga aquarium air pump type BS-410, dan tiga unit telepon genggam, serta empat buah box styrofoam," tambahnya.
Trunoyudo mengatakan, tersangka akan terjerat pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Dan pasal 100 Jo pasal 7 ayat 2 denda 250 juta. "Jika semua baby lobster di jual bernilai lebih dari Rp 3.323.400,000," pungkasnya.