SUKABUMIUPDATE.com- Dua orang tersangka tindak pidana pengadaan dan mengedarkan benih lobster (benur) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Doni Erwanto, kedua tersangka diamankan di Kampung Marinjunghilir, Desa Karangpapak, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (10/10/2017), sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Â Kasat Reskrim Polres Sukabumi: Kita Akan Telusuri Sampai ke Luar
Kedua tersangka tersebut, pertama berinisial DD (33 tahun) alias Obet bin Oyin, warga Cimaja, Gang Ajid, RT 03/02, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak. Kedua, SA (25 tahun), warga Ciwaru, RT 02/12, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok.
"Modus operasi para pelaku ini dengan cara membeli benih benur. Kemudian dijual kembali ke daerah Bogor, ke inisial D (DPO) yang kemudian dijual ke luar negeri, tujuan Singapura, dan Vietnam," tutur Doni, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela jumpa pers, Selasa malam.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1.662 ekor benih lobster jenis pasir, dan 517 ekor benih lobster jenis mutiara. Semuanya sudah dikemas dalam tujuh plastik yang sudah diberi oksigen.
"Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan tersangkanya dijerat dengan pasal 16 ayat (1) Junto pasal 88 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya.