SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang pengepul anak udang lobster atau benur (benih telur), diamankan Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Â
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (7/3) menerangkan, penangakan itu sebenarnya terjadi pada Minggu (5/3) kemarin, di lapak milik Solih, warga di sekitar TPI.
Dari tangan keempat pelaku illegal fishing itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1.600 benur, perlatan pengisian oksigen, dan keranjang plastik untuk tempat benur.
BACA JUGA:
Enam Pelaku Perusakan Polsek Cisolok Kabupaten Sukabumi Serahkan Diri
Pasca Penyerangan, Ini Penampakan Polsek Cisolok Kabupaten Sukabumi
Ini Alasan Kenapa Kantor Polsek Cisolok Kabupaten Sukabumi Dirusak Massa
“Sekarang tersangka dan sekitar 50 ekor BB benur berada di Makodit Polair Polda Jawa Barat di Cirebon. Sebagian BB itu dilepas ke habitatnya di Pantai Pangandaran, setelah berkoordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Provinsi Jawa Barat,†jelas Yusri.
Keempat pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto pasal 55,56 KUHP junto Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 1 tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen KP nomor 56 tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Sementara sejumlah nelayan di sepanjang pantai Selatan Ciwaru mengaku, hampir semua nelayan di sana setiap hari menangkap benur dari laut bebas tersebut. “Ini soal hajat hidup nelayan. Kenapa harus berurusan hukum kalau menangkap benur? Ini kan nggak ada yang memelihara. Seharusnya pemerintah mencari solusi kalau memang ada larangan menangakap benur,†ujar Dadang (46) nelayan setempat.