SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka pengoplos miras dan penyedia campuran miras. Empat tersangka yaitu GS (57 tahun), RS (35 tahun), H (37 tahun) dan RF (35 tahun).
Polisi juga melakukan penggerebekan tempat pembuatan miras di daerah Jalan Siliwangi dan Patuguran Palabuhanratu. Dua tempat tersebut tersembunyi jauh dari pemukiman masyarakat. Di tempat tersebut disita miras yang siap edar dan sejumlah bahan campuran. Diantaranya thinner dan biang.
BACA JUGA: Miras Oplosan Telan Korban, Begini Reaksi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi
"Perannya (tersangka) ini ada yang sebagai peracik, penjual ada yang menyiapkan biang," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam press realese penangkapan dan penggerebegan miras oplosan di Makopolres Sukabumi, Selasa (10/4/2018).
Biang ini berupa cairan putih yang baunya seperti bahan bakar etanol kemudian dicampur thinner juga alkohol.
BACA JUGA: Polisi Temukan Thinner di Pabrik Miras Oplosan Maut di Palabuhanratu
"Biang ini lah yang dicampur oplosan yang efeknya sangat berbahaya. Bahkan kita juga mendapatkan jerigen yang berisi thinner yang thinner itu yang digunakan untuk bahan pengecetan," jelasnya.
Menurut Nasriadi, para korban yang meminum miras oplosan ini awalnya rasa manis setelah itu merasakan terbakar terutama dibagian dada hingga akhirnya tewas.
BACA JUGA: Korban Miras Oplosan Masih Berdatangan ke RSUD Palabuhanratu, Dua Kritis
Adapun bahan campuran miras oplosan ini akan diteliti agar diketahui zat kimia apa saja yang terkandung hingga menyebabkan korban tewas.
"Kita akan mengirimkan hasil miras tersebut ke laboratorium Forensik Mabes Polri, (nantinya) kita akan mengetahui zat kimia apa tersebut sehingga dapat berbahaya dan mematikan," jelasnya.
Tersangka melakukan pengoplosan sudah lama dan menjualnya sesuai dengan pesanan. Dijual dalam kemasan plastik dengan harga Rp 30 ribu.
BACA JUGA: Camat Akui Miras Oplosan Mudah Beredar di Palabuhanratu
Miras oplosan telah merenggut enam nyawa, ER, DM, RZ, HN, RH dan DP. Adapun jumlah korban yang masuk RSUD Palabuhanratu menjadi 11 orang. Mereka adalah, AS, RG, SP, AL, SR, R, F, HL, BB, YP dan RH.
Apabila ditotal dengan 11 orang yang dirawat maka seluruhnya 17 orang yang masuk RSUD Palabuhanratu. Para korban yang dirawat ini masuk secara beruntun sejak Minggu (8/4/2018) hingga Selasa (10/4/2018) pagi.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukumana pidana penjara 20 tahun. Lalu, Pasal 359 KUHP, hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Kemudian pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012, hukuman penjara selama 5 tahun.