SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Sukabumi Kota.
ASN berinisial DS ini melakukan Pungli terhadap seorang korban berinisial YS.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Tangkap Pegawai Disdukcapil, Begini Tanggapan Sekda Kabupaten Sukabumi
"E-KTP korban ditahan dan harus menyerahkan Rp 250 ribu jika ingin mengambil e-KTP," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo kepada awak media di halaman Kantor Polresta Sukabumi.
Tim Saber Pungli berhasil membawa sejumlah barang bukti, yang disimpan dalam laci meja kerja tersangka.
"Kami amankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 6 juta dan 10 blanko e-KTP yang sudah ber-indentitas," ujarnya.
BACA JUGA: Bongkar Pungli E-KTP Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Aktivis Minta Polisi Tidak Berhenti Pada DS
Akibat perbuatanya tersangka diganjar undang-undang no 26 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 25.
"Setiap petugas yang melakukan pungutan dalam proses percetakan Catatan Kependudukan, dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Susatyo.