SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan TNI/Polri mengamankan Fredi FA (40 tahun), di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Ia harus berurusan dengan petugas karena mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol Infanteri.
Fredi diamankan di sebuah kamar home stay di Kampung Balekambang RT 1 RW 9, Desa Ciwaru, Jumat (23/2/2018). Petugas mengamankannya berikut sejumlah barang bukti atribut TNI AD.
BACA JUGA: Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, Bekuk Polisi Gadungan Asal Kabupaten Sukabumi
"Kami bersama Unit Intedim 0622 /Kabupaten Sukabumi dan anggota koramil 2215 /Ciemas melakukan penangkapan," ujar Bripka Edi Mahpudin, anggota Polsek Ciemas dikonfirmasi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon.
Kepada petugas, Fredi mengaku pernah menjadi anggota TNI, dan terakhir bertugas pada 2008 di Kodim Pekalongan. Adapun barang bukti lain yang diamankan petugas diantaranya beberapa kartu anggota TNI, kartu tanda penduduk, dan kartu pers. Semuanya diduga palsu.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sukabumi Cokok Polisi Gadungan
"Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Fredi diketahui sebagai warga Vila Bogor Indah 2, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Ia sudah berada di Ciemas sekitar tiga minggu.