Belum Ditetapkan, SPSI Beberkan Alasan UMK 2021 Kabupaten Sukabumi Harus Naik

Jumat 13 November 2020, 04:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi membeberkan sejumlah alasan mengapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 harus naik.

Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinilai mengecewakan kaum buruh. Pasalnya, SE tersebut mengimbau untuk tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021.

Menanggapi SE tersebut, Popon memaparkan sejumlah alasan mengapa UMK tahun 2021 harus naik. 

1. Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Meningkat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang penambahan komponen KHL sebagai amanat dari PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mengharuskan adanya evaluasi komponen KHL. Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 terdapat 64 komponen KHL, bertambah 4 komponen dari yang sebelumnya hanya 60.

"Walaupun pemerintah terkesan mengelabui dengan penambahan komponen KHL itu, karena ada item atau komponen yang nilai atau volume-nya justru diturunkan. Dan idealnya memang tidak nambah 4 komponen, tapi semestinya sekitar 80 komponen," kata Popon, Jumat (13/11/2020).

"Tapi dengan penambahan komponen KHL itu jelas berpengaruh terhadap bertambahnya nilai kebutuhan layak sebagai dasar evaluasi untuk kebijakan kenaikan upah minimum setiap lima tahun sekali sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 78 Tahun 2015," jelas Popon.

BACA JUGA: UMK 2021 Kabupaten Sukabumi Belum Ditetapkan, Cek Rencana Aksi Buruh

2. Nilai KHL Bertambah

Dengan bertambahnya komponen KHL dari 60 menjadi 64, sambung Popon, pihaknya telah melakukan survei mandiri yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi menggunakan perbandingan antara 60 komponen dan 64 komponen KHL tersebut. Popon menyebut, jelas ada kenaikan terhadap nilai KHL itu sendiri.

"Dari hasil simulasi itu ada perbedaan hasil sekitar 5,26 persen, dan itu artinya penambahan komponen KHL sangat berkorelasi erat terhadap penambahan kebutuhan hidup layak buruh. Di mana dengan menggunakan simulasi 60 komponen KHL, hanya menghasilkan Rp 3.032.500 (hasil pembulatan), sementara dengan menggunakan tambahan komponen KHL yang baru yakni 64 komponen, menghasilkan nilai KHL sebesar Rp 3.192.009. Artinya, ada kenaikan nilai KHL sebesar 5,26 persen," papar Popon.

3. UMK yang Ditetapkan adalah untuk Tahun Depan

Popon berujar, kenaikan UMK yang dituntutnya adalah UMK untuk tahun 2021 bukan untuk tahun ini. Dengan kata lain, sambung Popon, pihaknya merasa tidak adil dan tidak berdasar bila penentuan nasib buruh tahun depan didasarkan pada kondisi sulit tahun ini.

"Tahun kemarin semua petinggi negeri optimis tahun ini pertumbuhan ekonomi akan baik, tapi apa faktanya? Tuhan mengirimkan ujian Pandemi Covid-19 dan semua tatanan menjadi hancur lebur," kata Popon. "Begitu pun tahun depan, tidak boleh pejabat negara mendahului Tuhan, seolah tahun depan kondisi sangat sulit dan sebagainya, di mana ujung-ujungnya hanya bisa menumbalkan buruh," katanya lagi.

4. SE Menaker Tidak Mengikat

Popon menuturkan, langkah Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DIY yang menaikkan upah minimun menjadi indikasi bahwa SE Menaker tidak mengikat dan tidak didasarkan pada kalkulasi yang matang.

"Kalau DIY dan Jawa Tengah kita bisa paham karena upah minimum di kedua daerah itu memang sangat rendah. Tapi kalau untuk Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta itu upah minimum dan upahnya hampir sama. Dan untuk Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta jauh di atas Jawa barat upah minimum-nya," kata Popon. "Jadi yang jadi pertanyaan kenapa gubernur tersebut menaikkan upah minimum, sementara Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan upah minimum provinsinya, sementara upahnya di daerah-daerah tersebut jauh lebih tinggi di atas Jawa barat," tambahnya.

5. Covid-19 Bukan Alasan Tidak Menaikkan Upah Minimum

Popon menilai, Covid-19 tidak menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Sebab, kata Popon, DKI Jakarta dan Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki kasus Covid-19 tinggi secara nasional. Namun faktanya kedua provinsi tersebut menaikkan upah minimum provinsinya.

"Kalau memang alasannya Pandemi Covid-19, tidak mungkin Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur menaikkan upah minimum provinsi mereka karena di daerah tersebut jelas-jelas kurva penyebaran Covid-19 sangat tinggi," ucap Popon.

Berdasarkan data yang dikutip dari https://covid19.go.id/ per tanggal 12 November 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 452.291 kasus, di mana kasus aktif berada di angka 55.274 kasus atau 12,2 persen dari dari total kasus terkonfirmasi positif.

Dari data tersebut, DKI Jakarta berada di urutan tertinggi dengan kasus sebanyak 115.174 (25,5 persen), lalu Jawa Timur 55.575 (12,3 persen), dan Jawa Barat di angka 42.572 (9,4 persen).

BACA JUGA: Seruan Mogok Kerja Buruh Sukabumi Jika UMK 2021 Tidak Naik, Popon: 18-20 November

6. Tingginya Angka Pengangguran di Jawa Barat Bukan Salah Buruh

Popon menegaskan, bila yang menjadi alasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota adalah jumlah pengangguran di Jawa Barat yang menjadi tertinggi di tingkat nasional, maka bukan menjadi hal yang bijak bila kaum buruh dijadikan sebagai kambing hitam.

"Tugasnya pemerintah itu menyediakan lapangan kerja bagi rakyat dan melindungi mereka yang masih bekerja, bukan malah mengorbankannya," pungkas Popon.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Hal itu sontak mengundang reaksi dari elemen buruh.

PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi pun menegaskan bahwa bila sampai tanggal 18 November 2020 rekomendasi UMK tahun 2021 belum ditetapkan, maka mereka akan melakukan aksi di Pendopo Sukabumi.

Tak cukup di sana, PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi juga meminta UMK tahun 2021 ini mengalami kenaikan. Popon menyebut, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.

Namun hingga saat ini belum ada informasi kapan penetapan rekomendasi UMK tahun 2021 itu akan dilakukan. "Belum ada jadwal. Komunikasi terus intens dilakukan, tapi belum ada respon dari pemerintah," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/11/2020).

Semula pembahasan soal rekomendasi UMK tahun 2021 ini akan dilakukan dalam rangkaian agenda pelantikan anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa bakti 2020-2023 yang digelar di Hotel Sukabumi Indah pada tanggal 11-12 November 2020.

Tetapi, hal itu diprotes oleh elemen buruh karena dianggap tidak sesuai. Pasalnya, dalam agenda tersebut belum ada pembahasan apapun namun hanya sebatas pembekalan.

Catatan redaksi: naskah berita ini mengalami perubahan pada pukul 12.29 WIB. Perubahan terjadi pada angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes