SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana, menuturkan, ada beberapa kebijakan pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya, yaitu dengan mengucurkan dana ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUKM). Kemudian LPBD-KUKM membuat kebijakan bahwa pembiyaan tahun ini khusus untuk koperasi. Maka dari ini pihaknya mengumpulkan pelaku koperasi di Kabupaten Sukabumi dan mendatangkan langsung dari LPDB.
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Syukuran Hari Koperasi ke 74, Lencana Emas Untuk Iyos
"LPDB mensosialisasikan dan menginformasikan bagaimana skema dan persyaratan agar dapat mengakses bantuan pembiayaan tersebut. Apalagi koperasi ini di dalamnya banyak pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Ardiana kepada sukabumiupdate.com.
Selain skema bantuan untuk koperasi, kata Ardiana, pelaku usaha atau UMKM juga akan ada pemberian bantuan sosial sebesar Rp 2.400.000 per usaha. Tetapi pelaku usaha yang tidak pernah mengakses ke perbanka baik kredit program maupun kredit komersil.
BACA JUGA: Dari 2044 Tersisa 588 Unit, Ini Langkah DPKUKM Selamatkan Koperasi di Sukabumi
"Bantuan ini jumlah kuotanya tidak dibatasi, tetapi siapa yang cepat mengusulkan atau mendaftarkan ke kami (DPKUKM), kemudian akan diusulkan ke pusat. Hanya 12 juta pelaku usaha se Indonesia yang akan mendapatkan bantuan tersebut dan Senin besok (9/8/2020) kita verifikasi data lalu diusulkan ke pusat," paparnya.
Di sisi lain jumlah pelaku usaha formal atau yang terdaftar di DPKUKM Kabupaten Sukabumi dan melakukan proses perizinan itu ada sekitar 27 ribu. "Dari 27 ribu pelaku usaha itu, 100 persen terdampak Covid-19," tandasnya.