SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintahan Kecamatan Bojonggenteng mengumpulkan sejumlah pelaku usaha mikro, di Aula Kantor Kecamatan Bojonggenteng, Senin (25/2/2020).
BACA JUGA: Lepas Jeratan Bank Emok, DPKUKM Kabupaten Sukabumi Usul Perda Pengelolaan Koperasi
Kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi terkait terjadinya permasalahan antara Bank Emok dengan masyarakat Bojonggenteng beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Bina Lembaga dan Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Iskandar Arifin mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan antara bank Emok dan masyarakat ini butuh kebijakan.
"Artinya kita tidak bisa menghentikan kegiatan usaha ultra mikro atau Bank Emok, karena mereka sesuai badan hukum yang berlaku. Jadi seperti Bank Emok, sepanjang mereka sudah menempuh aturan dan ada badan hukumnya bisa berjalan dan dilindungi hukum," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Ia menegaskan selaku pembina koperasi, dalam hal ini harus melindungi Bank Emok jika berbadan hukum. Namun sebaliknya jika pelaku usaha tersebut tidak berbadan hukum itu lah yang harus diberantas.
"Ayo kita perangi sama-sama rentenir yang tidak berbadan hukum. Bahkan pihak perusahaan utara mikro yang dikumpulkan tadi itu sudah berbadan hukum," tuturnya.
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Sektor Industri Hidupkan Koperasi Karyawan
Dari pelaku usaha kredit ultra mikro yang dikumpulkan hari ini, Arifin memaparkan salah satunya BUMN. Dan dana untuk menjalankan operasionalnya perusahaan tersebut menggunakan dana yang berasal dari APBN.
"Itu kan dari PT. PNM itu perusahaan BUMN, pemerintah memberikan dana pada mereka agar bisa menyalurkan dana kepada masyarakat, dalam rangka menggenjot ekonomi masyarakat di lapisan bawah," tandasnya.
Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Riny Zahkroh mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dinas di tingkat kabupaten. Pemda meminta ada penyampaian dari otoritas jasa keuangan (OJK) mengenai pemberian kredit ultra mikro atau Bank Emok. Dan perlu ada referensi, karena pemerintah tidak bisa melakukan tindakan secara tendensius kepada ultra mikro lantaran dilindungi oleh program pusat.
"Dalam kegiatan ini kita ingin berdiskusi, karena tujuan mereka bagus tapi yang terjadi di lapangan riweuh (rumit,red). Sama-sama mengevaluasi dan mengamankan persepsi," tandasnya.