SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, fasilitasi perizinan berusaha kepada 60 pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
BACA JUGA: Ini Cara DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dukung Perkembangan UKM/IKM
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zainul, mengatakan, fasilitasi perizinan tersebut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk menerbitkan rekomendasi, sebagai dasar terbitnya perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Perizinan berusaha ini berguna bagi pengembangan usaha UKM/IKM Kabupaten Sukabumi dalam pemasaran dan penjualan," ujar Zainul kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/10/2019).
Fasilitasi legalitas perizinan berusaha untuk UKM/IKM ini, kata Zainul, melalui Online Singel Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin usaha. Tujuannya failitasi izin berusaha ini, lanjut dia, untuk mewujudkan visi misi Bupati Sukabumi poin 1, yaitu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
"Berbasis ekonomi lokal melalui bidang Agribisnis, Pariwisata, dan Industri yang berwawasan lingkungan," tuturnya.
Kedua, membuka peluang usaha kerjasama pelaku UKM dan IKM dengan memperluas Networking Business, yang akhirnya mampu menggerakan perkonomian di Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya. "Kemudian yang ketiga kemudahan berusaha dengan efektif dan efesien," jelasnya.
BACA JUGA: Deteksi Bangkrut, DPMPTSP Sisir Laporan Modal Pelaku Usaha di Sukabumi
Menurut Zainul, dengan berkembangnya UKM dan IKM di Kabupaten Sukabumi melalui dukungan dan kepedulian penuh pemerintah daerah, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat dan menjadikan Sukabumi lebih baik.
"60 pelaku usaha yang mendapatkan fasilitasi izin berusaha ini diawali dengan seleksi oleh kecamatan domisilli UKM dan IKM itu berusaha. Adapun jumlah jenis perizinan berusaha yang difasilitasi diantaranya, 42 NIB, 42 Izin Usaha dan 41 Izin Pangan Industri Rumah Tangga, total 125 lembar perizinan usaha yang diterbitkan," terangnya.
Zainul berharap, fasilitasi yang diberikan bagi UKM dan IKM berdampak pada kesiapan bersaing dengan pelaku usaha di daerah lain. Lalu, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan promotif. Memberikan kepastian hukum dan efisiensi yang berkeadilan serta ramah lingkungan.
"Lahirnya ide-ide kreatif dan inovasi dari para pelaku usaha UKM dan IKM Kabupaten Sukabumi. Kemudian penguasaan marketing untuk meningkatkan penjualan brand awaeness berusaha. Terakhir, adanya perluasan pangsa pasar serta meningkatkan kualitas produk pelaku UKM dan IKM," tandas Zainul.