SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Komarudin mengaku telah menganalisa beredarnya isu, bahwa banyak perusahaan yang hengkang dari Sukabumi.
BACA JUGA: DPESDM dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Proteksi IKM Dengan PIRT
"Dari dulu kita mendengar banyak perusahaan yang hengkang dari Sukabumi. Oleh karena itu, kami berusaha menganalisa kebenarannya seperti apa, sehingga mengirimkan teman-teman untuk mengecek langsung ke lapangan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, belum lama ini.
Setelah cek dan ricek di lapangan, kata Komarudin, memang ada beberapa persoalan bukan hanya hengkang tetapi ada faktor lain, karena melihat berkembangkan investasi itu berdasarkan sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang masuk ke sistem atau Online Single Submission (OSS).
"Jadi penurunan investasi itu, bukan karena banyak yang hengkang tetapi perusahan itu tidak secara rutin per triwulan melaporkan kegiatan penanaman modalnya. Nah, kita coba kumpulkan pelaku usahanya dan kami berikan pelatihan sejenis workshop, karena penyebab turunnya nilai investasi berdasarkan LKPM bukan hengkang tapi tidak melaporkan ke sistem OSS, sehingga tidak terdokumentasi atau terdata," paparnya.
BACA JUGA: DPMPTSP Menjawab, Benarkah Kabupaten Sukabumi Defisit Investasi?
Menurutnya, pelaku usaha itu bukan tidak taat kepada aturan, namun ternyata tidak bisa masuk ke sistemnya. Bahkan ketika cek dan ricek di lapangan mereka meminta pendampingan untuk bisa masuk dan mengoprasikan ke sistem OSS tersebut.
"Maka dari itu, beberapa waktu lalu kita mensosialisasikan dan mengundang BKPM RI dan DPMPTSP Provinsi Jabar, untuk memberikan arahan kepada para pelaku usaha, bagaimana caranya memasukan laporan penanaman modalnya dari masing-masing perusahaan," jelasnya.
Ia berharap dengan pemahaman itu, diharapkan nilai investasi betul-betul berdasarkan realita, karena mereka yang harus melaporkannya secara mandiri. "Kami hanya memantau saja dari sistem. Kita akan terus mendorong pelaku usaha untuk melaporkan permodalannya selama tiga bulan sekali," tandasnya.