SUKABUMIUPDATE.com - Pertamini atau stasiun pengisian bahan bakar mini yang kini menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi dinyatakan ilegal. Salah satu hal hingga disebut ilegal yaitu mesin pertamini belum masuk alat ukur yang legal. Kendati demikian, pemerintah daerah tak bisa serta merta melakukan penertiban.
Kasi Perdagangan dan Tertib Niaga DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan menuturkan, keberadaan pertamini bisa dikatakan masih abu-abu. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang mengatur keberadaan mereka.
BACA JUGA: Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi Sebut Pertamini Ilegal, Ini Alasannya
"Memang, keberadaannya tidak ada yang mengatur. Kita pun, masih dilema terkait keberadaan pertamini,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (26/11/2018).
Iwan menuturkan, apabila mengacu kepada UU No 2 tahun 1981 tentang metroligi legal, mesin atau alat ukur pertamini itu tidak dilakukan pengujian tera ulang. Hal lain yang membuat dilema, pertamini sebagian besar merupakan sumber pendapatan masyarakat.
"Disisi lain mereka pelaku UKM. Namun juga, keberadaannya tidak terdaftar di Tertib Niaga, atau rekomendasi apapun di dinas, jadi tetap ilegal. Kita pun tidak tahu jumlahnya ada berapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Permana mengatakan, Keberadaan pertamini memang harus disikapi serius karena keberadaanya bisa merugikan pembeli atau pun penjual.
"Mesin pertamini logikanya tidak dilakukan tera ulang, bisa saja alat ukurnya tidak pas, bisa kelebihan ataupun kurang dalam melayani konsumen, jelas-jelas itu merugikan,” ungkapnya.
BACA JUGA: SPBU Tidak Tera Ulang, Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi Jelaskan Sanksinya
Menurut dia, menyikapi keberadaan pertamini memang sulit karena tidak ada payung hukum dari pusat dan menimbulkan polemik. Keberadaanya itu terkadang dibutuhkan oleh masyarakat yang jauh dari SPBU.
"Sekarang tinggal kita mencari tahu penjual eceran dibenarkan atau tidak, kuncinya ada di Pertamina yang menjual dan yang mengawasi. Namun pertamini, tetap jadi ilegal karena tidak berizin,” tukasnya.