SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, rutin melakukan pengujian tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola terkait ukuran dan takaran sehingga dapat merugikan masyarakat.
Kepala UPTD Metrologi di DPKUKM, Doni Achmad menuturkan, Tera ulang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur. Seperti halnya, SPBU, pedagang pasar dan pedagang lainnya yang menggunakan alat ukur.
”Wajibnya tera ulang itu untuk mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Sukabumi. Kita pun rutin setiap setahun sekali menguji alat ukur,” ujar Doni kepada sukabumiupdate.com, ditemui dikantornya, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Hingga Akhir Tahun
Sebanyak 30 SPBU sudah berizin dan beroperasi di Kabupaten Sukabumi rutin dilakukan pengujian Tera ulang. Hanya saja, saat ini ada dua SPBU yang tidak beroperasi dikarenakan kegagalan management.
”Jika semua SPBU tidak melakukan Tera ulang dampaknya, tidak mendapatkan order dari Pertamina,” jelasnya.
BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Bantu Fasilitasi UMKM dari Modal Hingga Distribusi
Menurutnya, tera ulang SPBU untuk mengukur ketepatan hasil penakaran dan meminimalisir kerugian konsumen. Itu pun ada toleransi sebesar 3 mililiter per Liter. Lama pengukuran satu selang nozzle pengisian bahan bakar diuji 30 menit sampai satu jam tergantung mesinnya.
Hasil tera ulang ada dua opsi, yaitu alat ukur sah atau tidak sah. Misalnya, ada penyimpangan besar dalam alat ukur berarti itu harus diperbaiki dan otomatis batal layak beroperasinya alat ukur tersebut dan tidak bisa beroperasi.
”Jika tida ada pemyimpangan, maka alat uku tersebut sah dan busa beroperasi seperti biasanya,” tukasnya.