SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet, menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memimpin Food Estate.
BACA JUGA: DPR-RI Tantang Kementan Soal Program Diversifikasi Pangan Lokal
Slamet mengatakan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, harus terlebih dahulu melaksanakan apa yang menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Jangan aneh-aneh lah. Dalam aturan tersebut jelas diamanatkan agar pemerintah membentuk badan pangan nasional," kata Slamet kepada media, Rabu (15/7/2020).
Slamet menuturkan, UU Nomor 18 Tahun 2012 membawa semangat yang baik dalam pengelolaan pangan. Sebab, dengan adanya satu lembaga khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, maka diharapkan akan mampu mengatasi persoalan pangan yang selama ini dialami Indonesia.
"Seperti di Kemendag (Kementerian Perdagangan) saat mengatakan stok kurang sehingga harus impor. Sementara Kementan (Kementerian Pertanian) mengatakan stok mencukupi. Kesemrawutan ini harus diatasi dengan adanya satu lembaga yang mengintegrasi persoalan pangan kita," jelas Slamet.
BACA JUGA: Selesaikan Defisit Bahan Baku! drh Slamet: Rakyat Jangan Jadi Korban
Di sisi lain, sambung Slamet, bila tentara diberikan tugas yang keluar dari tugas utamanya melalui Food Estate yang dipimpin Prabowo, maka dikhawatirkan akan menurunkan profesionalitas para prajurit dalam menjaga pertahanan negara.
"Menurut hemat saya, sebagai Presiden, cukup kasih target kepada Kementan. Kalau tidak tercapai, maka dengan segala hormat Kementan harus mundur. Hal lain, kebijakan Food Estate ini juga bisa diartikan bahwa Presiden tidak percaya kepada Kementan," tukas Slamet.