SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah korban penipuan berkedok arisan terus berdatangan ke Mapolres Cianjur. Mereka melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46), Kamis (6/8/2020).
Akibat perbuatan terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, itu para korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Lesti (30 tahun), warga Kecamatan Cilaku, seorang ketua kelompok arisan yang menjadi korban penipuan menggaku mendatangi Mapolres Cianjur untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan HA alias Ani. Lesti menyebutkan, akibat perbuatan terduga pelaku itu dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Cianjur Asal Sukabumi jadi 130 Orang, Total Kerugian Rp 11,5 Miliar
"Iya, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Ibu Ani, dari hitungan kerugian yang saya alami bersama anggota lebih kurang mencapai Rp 5 miliar lebih," kata Lesti kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Kamis (6/8/2020).
Lesti yang memiliki 20 orang reseller serta ratusan konsumen mengaku setiap bulan menyetorkan uang anggota arisan kepada terduga pelaku HA sebesar Rp 500 juta.
"Terakhir berkomunikasi pada akhir Juni 2020 lalu. Setelah itu tidak ada lagi komunikasi, saya juga masih menunggu itikad baik dari Ibu Ani untuk menyelesaikannya persoalan ini," katanya.
Sementara itu, jajaran Polres Cianjur telah mendeteksi keberadaan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46) terduga pelaku penipuan berkedok arisan.
BACA JUGA: Korban Penipuan Arisan Terus Bertambah, Polres Cianjur Bentuk Posko Pengaduan
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan kepolisian telah mendeteksi keberadaan terduga pelaku penipuan berkedok beragam arisan, mulai dari arisan umroh, kendaraan bermotor, logam mulia, barang elektronik, furnitur, hingga hewan kurban.
"Keberadaan HA telah kami deteksi, tapi kami belum dapat sebutkan. Segera, setelah semua proses penyelidikan akan kami sampaikan," kata Juang.
Berdasarkan informasi, lanjut Juang, HA meninggalkan rumahnya sejak 27 Juli 2020. "Kami minta pihak terlapor untuk kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, polisi meminta masyarakat yang menjadi korban untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, menempuh upaya hukum. "Silakan (korban) untuk melapor. Polres Cianjur telah membentuk satgas khusus termasuk membuka posko pengaduan terkait perkara ini," tuturnya.