SUKABUMIUPDATE.com - Langkah tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur dengan menutup batching plant yang belum melengkapi serta tidak memiliki izin, Rabu (29/7/2020).
"Penutupan hari ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang pemeriksaan yang telah kita lakukan serta rapat dengar pendapat dengan legislatif terkait perizinan batching plant yang ada di Cianjur," kata Kabid Gakda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA: Hasil Sidak DPRD Cianjur ke Batching Plant, Tak Satupun Tunjukan Dokumen Perizinan
Diungkapkan Tulus, pihaknya hari ini menutup operasional tiga batching plant dan satu asphalt mixing plant. Di antaranya, PT Beton Indotama Surya, PT Cianjur Beton Niaga dan PT SCG Readymix Indonesia (batching plant). Sedangkan perusahaam asphalt mixing plant yang ditutup yakni PT Panca.
"Diharapkan dengan penutupan ini pihak perusahaan segera mengurus dan melengkapi perizinan yang disyaratkan," tandas Tulus.
BACA JUGA: DPMPTSP: Realisasi PAD Kabupaten Sukabumi dari Sektor Perizinan Capai 4,1 M
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Mohammad Isnaeni, menegaskan, ada 11 batching plant yang beroperasi di Kabupaten Cianjur. Dari jumlah tersebut, hanya satu batching plant yang izinnya lengkap dan boleh beroperasi.
"Selain yang satu itu, ada 10 batching plant yang izinnya tidak lengkap, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali," ujar Isnaeni.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 30 Pengaduan Perizinan
Isnaeni mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan instansi terkait, disepakati batching plant yang tak lengkap izinnya dan yang tak memiliki izin harus ditutup dan menghentikan operasional.
"Batching plant boleh beroperasi kembali kalau sudah memiliki izin dan izinnya lengkap. Kalau tidak, harus ditutup dan tidak boleh melakukan aktivitas," tegas Isnaeni.
Berikut data perusahaan batching plant di Kabupaten Cianjur yang perizinannya lengkap, tidak lengkap, dan tidak ada izin:
1. PT Beton Indotama Surya (Tidak Lengkap).
2. PT Padi Merah (Lengkap).
3. PT Golda Energi Multi Sejahtera (Tidak Lengkap).
4. PT Bangun Ringan Perkasa (Tidak Ada Izin).
5. PT Modern Widya Technical (Tidak Ada Izin).
6. PT SCG Readymix Indonesia (Tidak Ada Izin).
7. PT Semen Indonesia (Tidak Ada Izin).
8. PT Puma Graha Abadi (Tidak Ada Izin).
9. PT Mulya Nata Senjaya (Tidak Ada Izin).
10. PT Cianjur Beton Niaga (Tidak Lengkap).
11. PT Presh Beton Indonesia (Tidak Ada Izin).