SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Saeful Ahyar, menuturkan realisasi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor perizinan sampai April 2020 mencapai 71,27 persen.
BACA JUGA: DPMPTSP: Baru 4 Persen Pelaku Usaha di Sukabumi Melapor ke Sistem LKPM
"Dari Januari sampai April 2020 ini target PAD dari sektor perizinan atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) mencapai Rp. 4.134.151.898 atau 71,27 persen dari yang telah ditargetkan sebesar Rp. 5,8 miliar per tahun," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/5/2020).
Target PAD tahun 2020 dari retribusi sektor perizinan itu, sambung Saeful, sebesar Rp. 8 miliar, tetapi karena kondisi saat ini merebak pandemi virus Corona (Covid-19) makanya berubah menjadi Rp. 5,8 miliar.
"Beruntung ketika awal tahun kondisinya baik, sehingga ketika muncul pandemi Corona tidak terlalu berdampak. Kemungkinan target PAD 2020 Rp. 5,8 miliar dua bulan kedepan akan dievaluasi di anggaran perubahan Oktober-November," terangnya.
Sementara itu, beberapa izin usaha yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sampai April 2020, tambah Saeful, diantaranya izin lokasi (ILOK), izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (IZLING).
BACA JUGA: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Catat Penurunan Pengajuan Izin
"Kemudian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), izin ruang milik jalan (RMJ), izin reklame, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan izin pengelolaan limbah cair (IPLC) semuanya mencapai 1992 izin yang dikeluarkan," jelasnya.
Ia berharap pandemi Corona ini dapat segera selesai, sehingga PAD Kabupaten Sukabumi dari sektor perizinan tidak berpengaruh dan mencapai target. "Mudah-mudahan Corona ini cepat berakhir dan PAD Kabupaten Sukabumi semakin meningkat," tandasnya.