SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi akan melakukan pendataan dan tera ulang terhadap alat timbangan atau penakar milik para pedagang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kecurangan.
"Ini untuk menghindari terjadinya praktik kecurangan takaran dengan cara merekayasa alat timbangan. Tera ulang untuk menjamin kebenaran alat ukur (timbangan) sebagai takaran," ujar Penera Metrologi Doni achamad saat ditemui sukabumiupdate.com, Kamis (1/2/2018).
BACA JUGA: Soal Dugaan Kecurangan yang Dilakukan SPBU 31.433.01 Coco Cisolok, DPKUKM Kabupaten Sukabumi Siap Be
Petugas Penera Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achmad menjelaskan, pendataan dan tera ulang dilakukan tethadap seluruh pelaku usaha se-Kabupaten Sukabumi yang menggunakan alat ukur.
"Saat ini kita baru melakukan Tera ulang di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Cibadak dan Nagrak, dan akan dilanjut ke Parungkuda dan Cicurug dalam waktu dekat," jelasnya.
BACA JUGA: LPKSM Pandawa Lima: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Harus Segera Lakukan Sidak
Masih kata Doni, yang menjadi target tera ulang adalah alat takar sejenis timbangan bebek, timbangan duduk, serta alat yang umum digunakan para pedagang warung, toko hingga pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern.
"Selain itu, alat penakar bahan bakar minyak yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga menjadi target dalam kegiatan Tera ulang ini," pungkasnya.