SUKABUMIUPDATE.com - Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memiliki kepala desa definitif hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di Aula Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Darul Amal Jaringao.
BACA JUGA: Dua Tahun Tanpa Kades, Pangumbahan Sukabumi Akhirnya Punya Pejabat Sementara
Sebelumnya Desa Pangumbahan periode 2016-2022 mengalami kekosongan dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Harian selama satu tahun lebih. Kemudian Penjabat Sementara (Pjs) selama enam bulan.
Dalam PAW tersebut terdapat tiga kandidat calon, diantara nomor urut satu Mulyana, nomor urut dua Ade Sutriaman, dan nomor urut tiga, Purn Pol Supendi Hermawan. Dengan jumlah pemilih sebanyak 121 yang mewakili empat kedusunan.
Adapun peroleh dari tiga kandidat tersebut yakni, Mulyana mendapatkan 20 suara, Ade Sutriaman memperoleh 10 suara, dan Supendi Hermawan mendapat 90 suara. Hanya satu suara yang tidak sah.
BACA JUGA: Tersangkut Hukum, Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi Diberhentikan Sementara
"Alhamdulillah pelaksanaan PAW Kepala Desa Pangumbahan berjalan lancar. Mudah-mudahan Surat Keputusan (SK) minggu depan bisa selesai," ungkap Camat Ciracap, Asep Mulyani kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/6/2019).
Sementara itu Kepala Desa Pangumbahan terpilih, Supendi Hermawan meminta dukungan sepenuhnya dari masyarakat Kecamatan Ciracap. Khususnya warga Desa Pangumbahan untuk berbuat yang terbaik demi kemajuan desa.
"Kami minta doanya untuk menjalankan amanah ini, mari kita bangun bersama-sama desa tercinta," singkatnya.