SUKABUMIUPDATE.com - Tersangkut kasus hukum, Kepala Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diberhentikan sementara. Sementara, Sekretaris Desa Budaya Lukito diangkat menjadi pelaksana tugas (PLT) harian.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangumbahan, Purnomo membenarkan pemberhentian sementara Subowo sebagai Kepada Desa.
“Sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 141.1/Kep 264-DPMP/2017, terhitung sejak 06 April 2017 Kepala Desa Pangumbahan diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa,†ujar Purnomo melalui sambungan selular kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/4).
BACA JUGA:
Kades Pangumbahan Dilaporkan Warganya ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Tiga Perangkat Desa Pangumbahan Ciracap Kabupaten Sukabumi Mengundurkan Diri
Miran, Si Pemburu Kerajaan Semut Merah dari Pangumbahan Kabupaten Sukabumi
Ia menambahkan, hingga kini belum ada tembusan tertulis terkait pemberhentian Kepala Desa Pangumbahan dan pengangkatan Sekdes sebagai PLT Kepala Desa. “Hari ini kami akan mengecek secara keseluruhan ke Kantor Desa. Dan hasil pengecekan itu, akan kami rapatkan,†singkatnya.
Senada dengan Ketua BPD. Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Ciracap, Endang Hasirin membenarkan pemberhentian sementara Kepala Desa Pangumbahan tersebut. “Pengangkatan Sekdes itu secara otomatis, guna melaksanakan tugas harian Kepala Desa yagng nonaktif,†singkat Sekmat.