SUKABUMIUPDATE.com – Memasuki akhir masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Minggu 17 November 2019 besok, isu DPT (Daftar Pemilih Tetap) “siluman” dan undangan pencoblosan memanas di media sosial. Netizen banyak yang memposting adanya dugaan DPT pilkades tidak sesuai aturan, dimana warga yang ikut mencoblos di Pileg dan Pilpres 2019 silam, tapi tidak masuk dalam DPT Pilkades di desanya.
Salah satunya pesan berantai yang beredar melalui aplikasi whatsapp sejak Jumat (15/11/2019) malam kemarin. Belum diketahui siapa pengirim awal pesan berantai yang isi lengkapnya sebagai berikut;
Info hot news...
DPT Pilkades "Siluman"
Daftar pemilih tetap di beberapa desa se kecamatan Cikidang disinyalir banyak siluman.ada yg masuk di DPT pileg pilpres tapi ternyata tidak masuk di DPT Pilkades...padahal sesuai aturan perbupati Sukabumi 51 tahun 2015 tahapan DPT awal diambil dari pemilu terakhir....
Panitia tetap kukuh bagi pemilih yg tidak terdaftar dalam DPT Pilkades tidak bisa nyoblos.ini jadi kerawanan dalam Pilkades se kecamatn Cikidang...
Masih banyak lagi postingan netizen sukabumi di media sosial yang menyoal hal yang sama, yaitu banyaknya warga yang tidak masuk DPT Pilkades 2019 walaupun sudah pegang e KTP di desa tersebut bahkan masuk dalam DPT pemilu sebelumnya yang menjadi acuan.
BACA JUGA: Panggil Panitia Pilkades 2019, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sebut Ada Human Error
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, sekaligus kordinator Komisi I, Yudi Suryadikrama menegaskan warga yang merasa hak pilih dalam pilkades terancam, segera melapor ke aparat wilayah panitia pemilihan tingkat desa.
“Sesuai kesepakatan bersama panitia dan seluruh calon dan timsesnya kemarin jika ditemukan masalah sebelum hari pencoblosan segara dibicarakan dan diselesaikan dengan musyawarah. Semua pihak harus menjaga rasa aman, tenang dan kondusif,” jelas Yudi saat menjadi narasumber dalam acara talk show tamu mang koko di kantor redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (16/11/2019).
Hal yang sama juga disampaikan Dedi Kusnadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Menurut Dedi, syarat utama untuk bisa mencoblos dalam pilkades serentak tahun 2019 ini harus tercatat di DPT.
“Kalau tercatat di DPT dan belum mendapatkan undangan mencoblos mereka tinggal lapor ke panitia,” jelasnya melalui pesan whatsapp.
BACA JUGA: Membedah Anggaran Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi, Belanja Makan Minum Rp 1,35 M
DPT Pilkades Kabupaten Sukabumi tahun 2019, sambung Dedi pada tanggal 4 Nopember kemarin resmi ditutup. “Langsung disepakati oleh para calon, para saksi, panitia, BPD (Badan Perwakilan Desa), serta unsur Muspika.”
Dedi meminta warga bijak dan tidak menebar informasi yang bisa memicu kekacauan karena tahapan penyusunan DPT Pilkades 2019 ini sudah sangat panjang, dan diinformasikan dengan jelas dan transparan. Penyusunan mulai dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) dimulai sejak 2 September 2019 dan ditutup sebagai DPT Pilkades 2019 Kabupaten Sukabumi pada 4 November 2019.
“DPT yg update per tgl 4 November 2019 per desa, datanya ada di desa. Paling nanti setelah Pilkades kita rekap,” jelas Hodan Kepala Seksi Adpemdes kepada sukabumiupdate.com saat menjawab pertanyaan soal jumlah DPT dari 240 desa se Kabupaten Sukabumi yang menggelar Pilkades 2019.