SUKABUMIUPDATE.com - Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi mengimbau kepada masyarakat waspada dan tidak begitu saja mempercayai terhadap oknum yang menjanjikan pemberian bantuan untuk mantan TKW dengan syarat mengumpulkan paspor.
Sebab apabila paspor berada di orang lain maka pemilik paspor akan mengalami kerugian.
Adi juga meminta jangan dengan mudah memberikan paspor kepada pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, karena paspor adalah dokumen pribadi dan milik negara.
BACA JUGA: Heboh Bantuan dari Raja Salman, Mantan TKW di Ciracap Sukabumi Dimintai Rp 50 Ribu
Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat khususnya daerah Jampang, Surade dan sekitarnya, bahwa terdapat orang yang mengumpulkan paspor eks (mantan) TKI/TKW dengan alasan akan ada pemberian bantuan dari Raja Saudi Arabia Salman dengan nominal sekitar 10 juta sampai 15 juta setiap orang.
"Apabila ada oknum yang meminta paspor dan menjanjikan memberikan bantuan agar dilaporkan saja ke kepolisian jangan mudah percaya begitu saja," kata Adi kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/12/2020).
BACA JUGA: KBRI Sebut Hoax dan Penipuan! Soal Bantuan Raja Salman untuk Mantan TKW
Adi menuturkan ada aturan soal paspor. Menurut dia, walaupun paspor lama sudah habis masa berlaku maka diminta dikembalikan ke Imigrasi. Kemudian, apabila pemegang paspor tersebut akan mengajukan paspor baru namun tidak dapat menunjukan paspor lama maka akan menjalani proses yang rumit dan dikenakan sanksi denda sesuai tarif yang berlaku.
Dan jika tidak bisa menunjukan paspor lama pada saat penggantian akibat kelalaian maka proses permohonan paspor dapat ditangguhkan.
BACA JUGA: Bantuan Raja Salman Untuk Mantan TKW? Disnakertrans Sukabumi: Hoax
"Sebaiknya dokumen paspor agar dijaga sebaik mungkin, masih berlaku maupun sudah habis berlaku " tandasnya.
Adi menegaskan, paspor harus dijaga dan tidak boleh diberikan ke orang lain sebab oleh pelaku bisa dijadikan alat kejahatan. "Bisa saja dia [pelaku peminta paspor] lakukan impostor namanya, masuk ke negara orang lain pakai paspor yang bukan miliknya," jelasnya.
"Atau halaman biodatanya dia ubah photonya misalnya pakai foto dia tapi datanya nama orang lain," jelasnya.
Apabila pemilik paspor dengan sengaja memberikan paspor ke orang lain dan tahu untuk kejahatan pasti ada konsekuensi hukumnya.
Menurut Adi, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi datang langsung ke Surade dan Jampang serta berkoordinasi dengan dengan Kecamatan setempat atau Polsek dan Koramil setempat untuk memastikan apa yang terjadi disana.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.