Berjuang di UMK, Serikat Buruh di Sukabumi Kompak Abaikan SE Menaker Soal UMP 2021

Senin 02 November 2020, 23:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil putuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tak akan naik di tahun 2021. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ridwan Kamil, atau akrab disapa Kang Emil membeberkan sejumlah alasan lain mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP provinsi itu pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (2/11/2020).

Keputusan itu juga menuai beragam reaksi dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengabaikan amanat UUD 45, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dalam struktur tersebut jelas mengamanatkan bawa upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam PP 78, tahun ini adalah diharuskan evaluasi nilai KHL dan Menaker juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang KHL, tetapi gubernur tidak menjalankan itu, bahkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat jelas tidak difungsikan atau dilibatkan untuk menggodok soal UMP tersebut," kata Dadeng kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/11/2020) melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Gejolak dan Seruan Aksi Tolak Omnibus Law dari Serikat Buruh di Sukabumi

Dadeng menyebut, Gubernur Ridwan Kamil juga tidak berempati pada nasib buruh Jawa Barat. Bahkan tidak cukup dengan keputusan tersebut, Gubernur juga mengeluarkan surat kepada Bupati/Wali Kota se-Jabar, yang memerintahkan kepada Bupati/Wali Kota untuk membuat rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021 besarannya sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan.

"Ini sangat menyakiti hati rakyat, terutama para buruh Jawa Barat. Mesti Gubernur tahu bahwa yang menjadikan dia sebagai Gubernur adalah rakyat yang di dalamnya ada buruh, yang memilih pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, dengan selogan "Buruh Juara". Mesti dipahami pula bahwa tidak ada garis komando dari menteri kepada gubernur, apalagi hanya dalam bentuk Surat Edaran (SE)," lanjutnya.

Masih kata Dadeng, tidak semuanya perusahaan di Jawa Barat kena dampak Covid-19. Kalau pun terkena dampak, maka buruh juga kena dampak karena diberlakukan no work no pay atau upah tidak dibayar saat diliburkan akibat Covid-19.

"Mesti diingat pula bahwa upah itu mengacu kepada kebutuhan butuh dan untuk satu tahun kedepan. Kami harap para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan dan arahan gubernur. Kami berharap para Bupati/Wali Kota tetap menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Putuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik

Diwawancarai terpisah, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriyatna punya pandangan berbeda. Ia menyebut Kabupaten Sukabumi selama ini menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), bukan UMP.

"Tapi bagi kita tentunya menjadi warning dan menjadi penilaian di mana posisi keberpihakan Pak Gubernur saat ini. Jika persoalan dampak Covid-19, semua kena dampak, lho. Buruh juga kena dampak, dan ini jelas! Jadi, semoga jangan hanya pengusaha yang diperhatikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Nendar menyebutkan, saat ini pihaknya lebih konsentrasi pada perjuangan kenaikan UMK.

"Karena apapun ceritanya, kita tidak tahu apakah harga-harga kebutuhan hidup di tahun 2021 tidak ada kenaikan? Semoga berbagai pihak, baik pemerintah maupun pengusaha juga dapat memahami dan mengerti perjuangan yang akan digelorakan oleh para buruh atas Surat Edaran dari Menaker tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik, Ini UMP 2020 di 34 Provinsi? Jabar Rp 1.8 Juta

Senada dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi. Ia pun mengaku lebih fokus pada upaya kenaikan UMK Sukabumi untuk tahun 2021.

"Kita akan upayakan kenaikan di UMK-nya. Kalau UMP bagi kita tidak terlalu berpengaruh secara signifikan. Semoga upaya kita menaikan UMK Sukabumi bisa membuahkan hasil yang maksimal untuk para buruh," singkat Budi.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch Popon menilai Menaker mengeluarkan Surat Edaran yang isinya tidak menaikkan upah minimum 2021 tanpa pertimbangan yang matang.

"Terbukti dengan beberapa gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut seperti Gubernur Jatim, Jateng, DIY dan DKI Jakarta, serta Sulawesi Selatan yang menaikan UMP, atau dengan kata lain tidak mengikuti arahan pemerintah pusat. Dan saya yakin masih ada beberapa Gubernur yang akan menaikkan UMP," kata Popon saat dihubungi via pesan singkat.

BACA JUGA: Upah Minimum 2021 Harus Naik, Buruh Desak Ridwan Kamil Abaikan SE Menaker

"Menurut saya keputusan para Gubernur yang menaikkan upah sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat yang sampai mengeluarkan dana ratusan triliun rupiah untuk mendorong sektor konsumsi masyarakat, dan contoh terakhir untuk buruh adalah subsidi upah," imbuhnya.

"Artinya apa? Kalau sektor konsumsi buruh bermasalah maka akan semakin membuat terperosok ekonomi nasional, atau dengan kata lain resesi ekonomi kita akan semakin dalam karena pertumbuhan yang terus mengalami kontraksi," beber Popon.

Ia melanjutkan, apa yang dilakukan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur dengan menaikkan UMP 5 persen lebih sudah sangat tepat apabila dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan semua jurus untuk menghindari resesi ekonomi semakin dalam. Apalagi UMP Jawa Timur dan rata-rata UMK di Jawa Timur relatif lebih baik di banding Jawa Barat. Begitu juga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang UMP-nya sudah Rp 3 juta lebih.

"Artinya UMK di Sulsel rata-rata diatas Rp 3 juta lebih, sementara Jabar UMK-nya masih ada yang Rp 1,8 juta sekian. Jadi keputusan Gubernur Jawa Barat beberapa kali blunder, termasuk tahun kemarin mengeluarkan Surat Edaran dan akhirnya setelah didemo besar-besaran berubah menjadi SK atau Keputusan Gubernur, karena yang namanya edaran memang tidak mempunyai kekuatan hukum apapun," katanya.

"Sama halnya dengan Surat Edaran Menaker, tidak mempunyai kekuatan hukum apapun juga. Makanya beberapa Gubernur mengabaikannya. Dan langkah Gubernur Jawa Barat tahun ini pun yang tidak akan menaikkan UMP pasti juga blunder. Karena pasti di kabupaten/kota di Jawa Barat akan mendapatkan resistensi yang masif dari buruh," sebutnya.

BACA JUGA: Alasan Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar Tahun 2021

Lalu bagaimana dengan UMK Sukabumi tahun 2021? Popon menyebut ada beberapa hal yang menarik. Pertama, karena dasar upah minimum 2021 itu hanya surat edaran menteri tenaga kerja, maka hal itu tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dan karenanya harus diabaikan.

Kedua, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghindari risiko resesi ekonomi lebih besar lagi, maka tidak menaikan upah hanya akan berdampak pada menurunnya daya beli buruh sehingga akan semakin menurunkan sektor konsumsi buruh. Belum lagi efek domino lainnya, seperti pedagang, sektor transportasi, kos-kosan dan sebagainya, sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menjaga atau bahkan menaikkan sektor konsumsi ini agar Indonesia bisa terhindar dari bahaya resesi ekonomi yang semakin dalam. Karenanya, ia menegaskan UMK Sukabumi tahun 2021 harus naik.

"Ketiga, saat ini buruh sedang dihadapkan pada kondisi frustasi akibat wabah Pandemi Covid-19, yang secara langsung berdampak juga pada tingkat pendapatan mereka yang semakin menurun. Ditambah lagi dengan langkah pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan kalau ditambah lagi dengan upah yang tidak dinaikkan, maka secara psikososial ini akan memicu kemarahan publik khususnya buruh karena merasa sudah menghadapi situasi yang sangat frustasi. Isu ini kalau tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah bahaya dan bisa memicu kemarahan buruh yang sedang dilanda rasa frustasi yang beruntun. Sehingga UMK Sukabumi 2021 memang harus naik dan harus segera ditetapkan," tegas Popon.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

Keempat, masih kata Popon, pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 telah menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak atau KHL dari 60 komponen menjadi 64 komponen walaupun idealnya menurut versi buruh sekitar 80 komponen lebih.

"Tapi dengan penambahan 4 komponen itu jelas akan menambah pos nilai kebutuhan hidup layak bagi buruh lajang. Belum lagi buruh-buruh non lajang, maka mau enggak mau UMK Sukabumi 2021 harus dinaikkan."

"Persoalannya kemudian berapa prosentase kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Sukabumi, tentu harus dibahas melalui mekanisme di dewan pengupahan. Kalau saya sih mengusulkan kenaikkannya sama dengan besaran kenaikan tahun lalu," tandas Popon.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa