SUKABUMIUPDATE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi memberikan keringanan terhadap nasabah debitur terdampak Covid-19 dengan memberikan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Wujud relaksasi kredit terdiri dari pengurangan tunggakan bunga, penurunan atau pengurangan suku bunga kredit hingga penambahan jangka waktu kredit.
Adapun yang BPR Sukabumi lakukan adalah pengurangan suku bunga kredit dan penambahan jangka waktu kredit. Dalam hal ini BPR Sukabumi memberikan relaksasi kepada nasabah hingga Rp 8 miliar.
BACA JUGA: BPR Sukabumi Beri Relaksasi Kredit ke Nasabah Hingga Rp 8 Miliar
"Umumnya yang kita lakukan adalah pengurangan suku bunga kredit dan penambahan jangka waktu kredit disesuaikan dengan kapasitas kemampuan nasabah yang mengajukan relaksasi," ujar Bagian Pemasaran Perumda BPR Sukabumi Heri Firmansyah kepada sukabumiupdate.com.
Tetapi tak semua nasabah debitur BPR Sukabumi mendapatkan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Mengingat pemberian relaksasi ini didasari dengan analisis dan penilaian, apakah debitur tersebut benar-benar terdampak atau tidak.
BACA JUGA: Cara Perumda BPR Sukabumi Bantu Nasabah Terdampak Corona
Sebab fenomena yang terjadi banyak debitur yang memang dari awal bermasalah memanfaatkan situasi atau peluang dengan mengajukan relaksasi. Debitur yang bermasalah ini kerap kali lalai terhadap tanggungjawabnya seperti menunggak angsuran. Maka dari itu, BPR Sukabumi melakukan klasifikasi mana yang memang perlu restrukturisasi kredit, mana yang tidak.
"Jangan sampai di tengah-tengah pandemi ada nasabah yang memang sebelum pandemi macet (mengangsur) memohon untuk restrukturisasi kredit, itu bagi nasabah-nasabah yang memanfaat peluang, memanfaatkan keadaan, banyak yang seperti itu. Alasannya covid, alasannya ini ternyata sebelum (pandemi) itu sudah bermasalah kreditnya," jelasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.