SUKABUMIUPDATE.com - BPR Sukabumi turut memberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit bagi nasabah debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak pandemi Covid-19.
BPR Sukabumi memberikan relaksasi kepada nasabah hingga Rp 8 miliar.
Kepala Bagian Pemasaran Perumda BPR Sukabumi Heri Firmansyah menjelaskan, pemberian relaksasi tersebut ditujukan untuk membantu nasabah yang tergoncang masalah ekonomi seiring munculnya pandemi.
BACA JUGA: Cara Perumda BPR Sukabumi Bantu Nasabah Terdampak Corona
"Jadi tidak serta merta bahwa BPR hanya mencari sebuah keuntungan semata, karena ini juga merupakan lembaga bisnis tapi juga kita harus menyesuaikan dengan kondisi seperti ini. Dimana BPR juga telah melakukan program-program penyelarasan melalui relaksasi kredit atau bahasa umum dalam perbankan adalah restrukturisasi kredit," ujar Heri kepada sukabumiupdate.com.
"Nilainya (relaksasi) sampai 8 miliar," imbuh Heri.
BACA JUGA: BPR Sukabumi Ikut Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 Melalui Nasabah
Dalam hal memberikan relaksasi ini, BPR Sukabumi menerapkan kehati-hatian. Restrukturisasi hanya diberikan kepada pihak yang memang terdampak, dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab banyak nasabah yang mengajukan relaksasi karena terimbas pandemi. Namun setelah dikaji dan dilakukan pengecekan historis soal pembayaran angsuran, nasabah tersebut sebelum pandemi pun kerap kali lalai terhadap tanggungjawabnya.
Maka dari itu, BPR Sukabumi melakukan klasifikasi. "Mana yang memang perlu kita restrukturisasi kredit, mana yang tidak. Jangan sampai di tengah-tengah pandemi ada nasabah yang memang sebelum pandemi macet (mengangsur) memohon untuk restrukturisasi kredit," jelasnya.
BACA JUGA: Layani Nasabah Lebih Baik, Pengawas BPR Sukabumi Dapat Usulan Bikin ATM
Heri mengatakan wujud relaksasi kredit di BPR Sukabumi terdiri dari berbagai macam. Hal itu seperti pengurangan tunggakan bunga, penurunan atau pengurangan suku bunga kredit hingga penambahan jangka waktu kredit.
"Umumnya yang kita lakukan adalah pengurangan suku bunga kredit dan penambahan jangka waktu kredit disesuaikan dengan kapasitas kemampuan nasabah yang mengajukan relaksasi," jelasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.