SUKABUMIUPDATE.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah lewat Kementrian Tenaga Kerja ternyata sudah dinikmati oleh 125 ribu pekerja di Kabupaten Sukabumi. Hal ini terungkap dalam pertemuan tripartit plus BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (11/9/2020) di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat yang khusus membahas realisasi program bantuan pemerintah subsidi upah atau gaji bagi Pekerja dan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini terungkap jika 83,7 persen pekerja di Kabupaten Sukabumi yang diusulkan sudah menerima transferan upah tersebut. 125.716 pekerja dari 144.039 orang yang diusulkan oleh perusahaannya masing-masing, sudah menerima tranferan Rp 1.2 juta ke rekening masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Moch Popon, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang ikut dalam pertemuan tersebut. Menurut Popon, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sudah 125.716 pekerja di Sukabumi menerima transfer dari realisasi program subsidi upah atau gaji dari pemerintah, sebagai salah satu program ekonomi ditengah pandemi covid-19.
Ratusan pekerja ini terbagi dalam tiga tahapan realisasi. Pertama 64.830 pekerja, tahap kedua 46.230 dan tahap ketiga ada 14.656 orang pekerja. “Angka usulannya berdasarkan data perusahaan perusahaan di Sukabumi mencapai 144.039 orang, artinya masih ada 18.323 pekerja yang diusulkan namun belum mendapatkan tranfran (cair) dari program tersebut,” jelas Popon melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/9/2020).
Menurut Popon, ada beragam alasan yang dikemukakan BPJS Ketenagakerjaan kenapa 18 ribu pekerja di Sukabumi yang ikut dalam program tersebut belum cair. “Kalau dari penjelasan BPJS tadi kemungkinan penyebabnya adalah identitasnya gak sama, nomor rekening gak sama, udah mendapatkan BLT sebelumnya, terdaftar di lebih satu perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Siapa Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah? SPSI Sukabumi Bicara Kondisi Buruh Hari Ini
Dari data SPSI Kabupaten Sukabumi, karyawan di 7 perusahaan yang berafiliasi dengan mereka masih banyak yg belum cair. “Anggota kita (SP TSK SPSI KAB SUKABUMI) sebesar 47 ribu sekian di 7 perusahaan baru cair sebagian,” tegas Popon.
Dalam pertemuan tersebut menurut Popon, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa mereka hanya bertugas untuk mengumpulkan data rekening saja. Sementara untuk jaminan cair atau tidaknya, merupakan kewenangan kementrian atau pemerintaha pusat, serta terkait dengan ketersediaan anggaran.
“Subsidi upah ini versi kita kan bukan subsidi upah tapi reward bagi peserta BP JAMSOSTEK seperti yang pernah saya sampaukan dan ternyata dibenarkan oleh Jokowi saat penyerahan subsidi upah. Itu leading sektornya ada di Kemenaker sementara BP JAMSOSTEK hanya collect rekening peserta saja,” bebernya.
SPSI Kabupaten Sukabumi juga menyoroti langkah lanjutan pemerintah terkait program ini. Dimana menurut Popon belum tuntas subsidi upah saat ini pemerintah mengeluarkan PP 49 TAHUN 2020 tentang Relaksasi pembayaran BP JAMSOSTEK.
BACA JUGA: Syarat dan Mekanisme Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Sukabumi
“Kelihatan pemerintah panik dengan kondisi perekonomian saat ini. Terus genjot sektor konsumsi agar tidak terjadi resesi di kwartal 3,” pungkasnya.
Soal pekerja di Sukabumi juga dibenarkan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang juga ikut dalam rapat tersebut. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menegaskan bahwa sebagian besar pekerja yang diusulkan dalam program tersebut sudah menerima subsidi upah dari pemerintah.
“Untuk kesulitan dan kendala di sistem akan dioptimalkan dengan bantuan pendamping teknis bpjamsostek. Dan masih berproses, karena terakhir pencarian pada akhir bulan ini, banyak berdoa saja,” pungkas Agus singkat.